PENGUMUMAN LELANG MOBIL
Sekretariat Kabupaten Parigi Moutong, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah berupa :
No |
Daftar Barang |
Penetapan Harga Limit |
Uang Jaminan |
Lokasi Barang |
1 |
1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station Wagon Merek Toyota/All New Avanza, Tahun 2008, Nopol DN 221 K (Eks DN 1305 K) Nomor Rangka MHFMBA2J8K009061 Nomor Mesin DC62573, dokumen BPKB atas nama Pemda Kabupaten Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya. STNK tidak ada sesuai Surat Pernyataan dari Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 500.7/11.23/Dis.PKH tanggal 24 April 2025 |
Rp.21.840.000,00 |
Rp.10.920.000,00 (50 % dari nilai limit) |
Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Jl. Trans Sulawesi Desa Dolago Kec. Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong |
2 |
1 (satu) unit Kendaraan roda enam Dump Truck Mitsubishi, Tahun 2006 Nopol DN 8757 K (Eks DN 9301 K), Nomor Rangka MHMFE349H6R019042 Nomor Mesin 4D34D[1] B58786, dokumen BPKB atas nama Dinas Kimpraswil Kab. Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya. STNK tidak ada sesuai Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Nomor 000.2.4/557/Sek.PUPRP tanggal 25 April 2025 |
Rp.10.622.000,00 |
Rp.5.311.000,00 (50 % dari nilai limit) |
Dinas PUPRP Jl. Trans Sulawesi No 115 Kel. Kampal, Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
3 |
1 (satu) unit Kendaraan roda enam Dump Truck Mitsubishi Tahun 2008, Nopol DN 8752 K (Eks DN 9308 K) Nomor Rangka MHMFE74P58K011305 Nomor Mesin 4D34T[1] D78305, dokumen BPKB atas nama Dinas Kimpraswil Parimo, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya. STNK tidak ada sesuai Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Nomor 000.2.4/557/Sek.PUPRP tanggal 25 April 2025 |
Rp. 8.943.000,00 |
Rp.4.471.500,00 (50 % dari nilai limit) |
Dinas PUPRP Jl. Trans Sulawesi No 115 Kel. Kampal, Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
Syarat-syarat lelang :
1. Cara penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan
cara penawaran melalui email dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain
www.lelang.go.id dengan tata cara untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “prosedur
lelang” dan “syarat dan ketentuan” sebagaimana tersebut pada domain tersebut.
2. Pendaftaran Peserta Lelang
Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan
merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama pribadi calon peserta lelang.
3. Waktu Pelaksanaan Lelang
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman terbit sampai
dengan :
Hari / tanggal : Senin, 05 Mei 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : pukul 10.00 WITA/09.00 WIB sebagai waktu server
Cara Penawaran : Open Bidding
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor BPKAD Kabupaten Parigi Moutong Jalan Kampali No. 1 Kel. Kampal, Parigi
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut ;
● Jumlah/nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan jumlah/nominal uang
jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus
(bukan dicicil).
● Penyetoran uang jaminan dapat dilakukan melalui setoran tunai pada kasir bank, ATM dan
internet banking.
● Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Palu selambat[1]
lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor virtual accout (VA) PT. BNI Cabang Palu.
c. Nomor Virtual account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing
peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai
dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran Lelang
a. Setiap peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan wajib melakukan penawaran paling
sedikit sama dengan nilai limit, setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang.
b. Harga penawaran naik-naik sampai batas waktu sebagaimana tertera pada angka 3 huruf
a.
5. Objek Lelang
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas
objek lelang, peserta lelang wajib melihat kondisi barang yang akan dilelang beserta dokumen
pendukung paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Spesifikasi teknis dan
informasi tentang objek lelang dapat dilihat di
a. Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan, Jl. Trans Sulawesi Desa Dolago, Kec. Parigi
Selatan Kabupaten Parigi Moutong;
b. Dinas PUPRP, Jl. Trans Sulawesi No. 115 Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kabupaten Parigi
Moutong.
6. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan
bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Segala kekurangan dan konsekuensi biaya
berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari bukan menjadi tanggungjawab Pejabat
Lelang, KPKNL Palu dan Penjual namun menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli dan
apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat
melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata.
7. Pelunasan lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari
harga pokok lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor virtual Account PT. BNI Cabang Palu yang
terdapat pada akun pemenang lelang.
c. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan
uang jaminan akan dinyatakan hangus/disetorkan ke Kas Negara.
d. Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan
dikembalikan lagi kepada peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pomotongan
atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya timbul sebagai akibat transaksi
perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
8. Pemenang lelang harus mengambil objek lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang dengan menunjukkan kwitansi pelunasan. Penjual tidak
bertanggungjawab atas kondisi objek lelang setelah batas waktu pengambilan objek lelang
berakhir sebagaimana tersebut diatas.
9. Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas atau Penjelasan lelang
dan informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Contact Person Sdr. Irma H. Labatjo No. HP 081341181154.
PENGUMUMAN LELANG
Sekretariat Kabupaten Parigi Moutong, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah berupa :
No |
Daftar Barang |
Penetapan Harga Limit |
Penetapan Harga |
Lokasi Barang |
1 |
1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station Wagon Merek Toyota/New Innova V Luxury A/T, Tahun 2012, No Pol DN 8 K (Eks DN 7 K) Nomor Rangka MHFXW43G4C4072043 Nomor Mesin 1TR-7416640, dokumen BPKB atas nama Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya |
Rp.37.104.000,00 |
Rp.18.552.000,00 (50% dari nilai limit) |
Sekretariat DPRD Jl. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
2 |
1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station Wagon Merek Mitsubishi Pajero Sport 2.5 HP E (4x2)5 AT, Tahun 2014, No Pol DN 1427 K (Eks DN 1851 K) Nomor Rangka MMBGYKG40ED024578 Nomor Mesin 4D56UCFG8285, dokumen BPKB atas nama Pemda Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya |
Rp.136.763.000,00 |
Rp.68.381.500,00 (50% dari nilai limit) |
Sekretariat DPRD Jl. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
Syarat-syarat lelang :
1. Cara penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan
cara penawaran melalui email dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain
www.lelang.go.id dengan tata cara untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “prosedur
lelang” dan “syarat dan ketentuan” sebagaimana tersebut pada domain tersebut.
2. Pendaftaran Peserta Lelang
Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan
merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama pribadi calon peserta Lelang.
3. Waktu Pelaksanaan Lelang
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman terbit sampai
dengan :
Hari / tanggal : Senin, 05 Mei 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : pukul 10.00 WITA/09.00 WIB sebagai waktu server
Cara Penawaran : Open Bidding
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor BPKAD Kabupaten Parigi Moutong Jalan Kampali No. 1 Kel. Kampal, Parig
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
b. Peserta lelang diharapkan penyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera
pada alamat domain tersebut diatas.
Uang Jaminan Penawaran Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut ;
● Jumlah/nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan jumlah/nominal uang
jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus
(bukan dicicil).
● Penyetoran uang jaminan dapat dilakukan melalui setoran tunai pada kasir bank, ATM dan
internet banking.
● Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Palu selambat
lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor virtual accout (VA) PT. BNI Cabang Palu.
c. Nomor Virtual account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing
peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai
dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran Lelang
a. Setiap peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan wajib melakukan penawaran paling
sedikit sama dengan nilai limit, setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang.
b. Harga penawaran naik-naik sampai batas waktu sebagaimana tertera pada angka 3 huruf
a.
5. Objek Lelang
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas
objek lelang, peserta lelang wajib melihat kondisi barang yang akan dilelang beserta dokumen
pendukung paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Spesifikasi teknis dan
informasi tentang objek lelang dapat dilihat di Sekretariat DPRD, Jl. Kampali Kel. Kampal Kec.
Parigi Kabupaten Parigi Moutong
6. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan
bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Segala kekurangan dan konsekuensi biaya
berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari bukan menjadi tanggungjawab Pejabat
Lelang, KPKNL Palu dan Penjual namun menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli dan
apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat
melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata.
7. Pelunasan lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari
harga pokok lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor virtual Account PT. BNI Cabang Palu yang
terdapat pada akun pemenang lelang.
c. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan
uang jaminan akan dinyatakan hangus/disetorkan ke Kas Negara.
d. Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan
dikembalikan lagi kepada peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pomotongan
atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya timbul sebagai akibat transaksi
perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
8. Pemenang lelang harus mengambil objek lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang dengan menunjukkan kwitansi pelunasan. Penjual tidak
bertanggungjawab atas kondisi objek lelang setelah batas waktu pengambilan objek lelang
berakhir sebagaimana tersebut diatas.
9. Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas atau Penjelasan lelang
dan informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Contact Person Sdr. Irma H. Labatjo No. HP 081341181154.
2 Hari Lagi Menuju PSU
Ayo seluruh masyarakat Parigi Moutong mari bersama-sama kita sukseskan PSU dengan cara datang ke TPS pada tanggal 16 April 2025. Pada jam 07.00-13.00 WITA dan jangan lupa membawa identitas diri seperti (KTP, SIM, PASPOR, BUKU NIKAH, IJAZAH, NEM, Atau Bukti lainnya yang memiliki identitas diri dan tercantum Pas Foto)
Sekda Zulfinasran Hadiri Debat Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Parimo Pasca Putusan Konstitusi
PARIGI MOUTONG - Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Zulfinasran menghadiri Debat Terbuka Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parimo Pemilihan Tahun 2024, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025, Nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bertempat di Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong. Selasa (8/4/2025).
Debat tersebut diikuti oleh tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, yakni paslon nomor urut 2 Nur Dg Rahmatu dan Arman Maulana, Paslon nomor urut 3 Nizar Rahmatu dan H Ardi Kadir serta Paslon nomor urut 4 Erwin Burase dan Abdul Sahid.
Sekda Zulfinasran menyatakan pelaksanaan debat tersebut sesuai dengan yang diagendakan oleh KPU. "Debat kandidat ini merupakan bagian daripada skedul jadwal-jadwal yang sudah ditetapkan dan memang harus dilaksanakan pada saat ini" ujarnya.
Menurutnya, saat ini penting untuk melihat dan menilai visi-misi yang diemban oleh masing-masing paslon sesuai dengan kebutuhan daerah kedepan. Karena hal tersebut akan sangat mempengaruhi program pemerintah kedepan nantinya.
Sekda juga menghimbau kepada Pemerintah Desa, bersama-sama seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 16 April 2025 mendatang.
"Kemajuan Daerah ini ditentukan oleh masing-masing kita juga, jadi ajak semua kolega, teman, keluarga, sampaikan kepada semua pihak untuk sama-sama tanggal 16 April 2025 ini untuk mencoblos di TPS nya masing-masing," imbuhnya.
Tak hanya itu Sekda berharap kepada masyarakat agar menjaga baik-baik kondisi wilayah masing-masing, kondisi bermasyarakat, khususnya terhadap keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana Borahima dalam sambutannya mengatakan pada tahapan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo tahun 2024 Paska Putusan Konstitusi dilaksanakan tahapan kampanye selama 7 hari, yang dilaksanakan dari tanggal 6 sampai 12 April 2025 dan debat terbuka dilaksanakan satu kali yang merupakan salah-satu rangkaian tahapan kampanye yang dapat dimanfaatkan oleh paslon untuk meraih simpati dan dukungan dari masyarakat.
Dikatakannya, dalam debat terbuka itu, paslon akan menyampaikan visi-misi dan program sesuai dengan tema debat terbuka, yaitu "Mewujudkan Kemajuan Daerah Kabupaten Parigi Moutong".
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan apresiasi kepada segenap elemen Masyarakat, Pemerintah Daerah dan TNI yang senantiasa berkoordinasi dengan Kapolres dan jajarannya sehingga situasi tetap dalam keadaan yang kondusif.
SUMBER : DISKOMINFO KABUPATEN PARIGI MOUTONG.
Pj Bupati Parimo Dampingi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Menghadiri Hari Raya Ketupat 1446 Hijiriah
PARIGI MOUTONG - Penjabat Bupati Parigi Moutong (Parimo) Richard Arnaldo mendampingi Gubernur, H Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Reny Lamadjido menghadiri acara Hari Raya Ketupat 1446 Hijiriah Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi. Senin (7/4/2025).
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Lebaran Ketupat oleh warga Parigi di Kabupaten Parigi Moutong bertujuan untuk memperkuat silaturahmi antarwarga setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjaga keharmonisan hubungan sosial di masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, hubungan silaturahmi harus lebih harmonis dalam kehidupan sosial masyarakat," ujar Anwar Hafid saat menghadiri acara Lebaran Ketupat di Parigi.
Ke depan, Gubernur Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen untuk menjadikan Lebaran Ketupat sebagai agenda tahunan dalam rangka memperkaya kegiatan budaya dan pariwisata daerah. Rencananya, kegiatan ini akan dimasukkan dalam daftar festival tahunan yang mendukung pengembangan sektor pariwisata.
"Lebaran Ketupat bukan hanya sebagai momen perayaan, tetapi juga menjadi simbol untuk mempererat persatuan dan kesatuan umat Islam. Ini mengandung makna yang dalam, baik dalam perjalanan spiritual maupun kekayaan budaya," lanjutnya.
Gubernur Anwar Hafid berharap kegiatan Lebaran Ketupat dapat menjadi momentum untuk semakin memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kehidupan sosial yang lebih baik dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dan pemda semakin lebih solid dalam menata kehidupan lebih baik, terutama dalam pembangunan daerah," ujar Gubernur Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mengucapkan selamat datang dan penghargaan yang tinggi kepada gubernur dan wakil gubernur sulawesi tengah beserta rombongan yang telah berkenan hadir.
Dikatakannya, Pelaksanaan Hari Raya Ketupat yang dilaksanakan oleh Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG) Kabupaten Parigi Moutong, merupakan agenda rutin yang setiap tahun dilaksanakan oleh KKIG. Hari Raya Ketupat dijadikan sebagai simbol untuk mempererat persatuan dan kesatuan umat islam.
Selanjutnya, Pj Bupati mengungkapkan sebagai Pemerintah Daerah, berkomitmen untuk terus melestarikan tradisi-tradisi seperti hari raya ketupat yang menjadi bagian dari warisan budaya.
"Tidak hanya sebagai upaya untuk menjaga keberagaman budaya, tetapi juga untuk membangun rasa kebanggaan terhadap identitas kita sebagai masyarakat yang punya akar budaya yang kuat. oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendukung setiap inisiatif yang dapat mengangkat dan melestarikan tradisi ketupat di tengah kehidupan modern ini," ungkapnya.
Terakhir Pj Bupati menyampaikan pencapaian dan harapan untuk masa depan tahun ini, Pemkab Parimo telah melewati banyak tantangan dan ujian, namun dengan semangat kebersamaan, mampu melalui segala rintangan. Terlebih lagi saat ini akan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Untuk itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Pj Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat yang wajib pilih agar ikut berpartisipasi pada PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong pada Tanggal 16 April nanti.
"Mari kita jaga suasana yang damai, kondusif, dan penuh rasa hormat. jangan biarkan perbedaan pilihan memecah persatuan kita. kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan di atas segala perbedaan PSU ini adalah bentuk perwujudan dari demokrasi kita, dan meskipun kita memiliki pandangan yang berbeda, tujuan kita tetap sama, yaitu untuk kemajuan daerah Kabupaten Parigi Moutong yang sama kita cintai," ucapnya.
Sementara itu, sebagai bentuk dukungan mengoptimalkan dan pengembangan pelaku usaha kecil dan menengah, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parimo turut berkontribusi menyediakan stand pameran bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk memperkenalkan produknya.
Sejumlah Pejabat penting juga turut hadir di kegiatan itu, diantaranya Anggota DPRD Provinsi Sulteng, H Suardi, Kepala Bakesbangpol Provinsi Sulteng, Arfan, Kadis Cikasda Provinsi Sulteng, Andi Ruly Djanggola beserta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
SUMBER : DINAS KOMINFO KABUPATEN PARIGI MOUTONG.
Page 1 of 9