Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM


Palu – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, S.STP, M.AP, bersama sejumlah anggota DPRD Parigi Moutong dan para pimpinan OPD menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah se-Sulawesi Tengah yang digelar di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Rakor ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang juga merupakan putra daerah Sulawesi Tengah. Kehadiran Menteri Supratman disambut langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang menyebut momentum tersebut sebagai “kepulangan ke kampung sendiri” dan sebuah kehormatan besar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat di gedung pogombo, Jumat ( 21/11/2025).
Gubernur : Kunjungan Menteri Hukum Beri Energi Baru bagi Sulteng.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan penghargaan kepada pejabat pusat yang hadir, di antaranya :
*. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik.
*. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dr. Dahana Putra.
*. Pejabat kementerian, BPJS Ketenagakerjaan, Forkopimda, bupati/wali kota, serta anggota DPRD Sulteng.
Gubernur menegaskan bahwa kunjungan Menteri Hukum RI memberikan dorongan kuat untuk meningkatkan sinergi pusat-daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berkeadilan. Ia juga melaporkan perkembangan evaluasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk lima prioritas utama :
“Program makan bergizi gratis akan memberikan multiplier effect luar biasa. Dalam tiga bulan ke depan, seluruh progres akan kami laporkan kepada pemerintah pusat,” ujar Gubernur.
Penguatan Regulasi dan Pos Bantuan Hukum Desa.
Gubernur juga menyoroti pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa, yang saat ini tengah menunggu proses pengukuhan oleh Menteri Hukum RI. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Selain itu, Gubernur menekankan urgensi penyempurnaan regulasi strategis, termasuk definisi air permukaan yang berpengaruh pada penerimaan daerah. Industri besar di Morowali dan Banggai diketahui memanfaatkan air laut sebagai sumber energi turbin, namun hingga kini belum memiliki payung hukum yang kuat.
Percepatan Fasilitasi Produk Hukum Daerah
Untuk mendukung percepatan penetapan Perda, Pemprov Sulteng mempercepat proses fasilitasi dari 15 hari menjadi hanya 7 hari. Gubernur juga mengusulkan mekanisme harmonisasi melalui Zoom Meeting untuk efisiensi biaya tanpa mengurangi kualitas regulasi.
Capaian Program Unggulan 9 BERANI
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan berbagai capaian Program 9 BERANI, antara lain:
-. Pendidikan gratis
-. Beasiswa Berani Cerdas untuk hampir 19.000 penerima.
-. Pelayanan kesehatan cukup dengan KTP kepada lebih dari 130.000 warga.
-. Pembebasan pungutan bagi siswa SMA/SMK, SLB, dan MAN mulai 2026.
Di bidang ketenagakerjaan, Pemprov menjamin 64.000 pekerja rentan pada 2025 bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan kepesertaan ditargetkan naik dari 18% menjadi 71%.
Menteri Hukum RI Apresiasi Reformasi Regulasi Sulteng.
Menteri Supratman Andi mengapresiasi langkah-langkah reformasi regulasi yang dilakukan Pemprov Sulteng. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kemenkumham dan Kemendagri dalam memperkuat perangkat hukum daerah, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mempercepat dan mempresisi proses pemeriksaan regulasi.
“Kita sedang memasuki era yang membutuhkan percepatan layanan hukum yang akuntabel. Dengan pemanfaatan kecerdasan buatan, proses pemeriksaan regulasi bisa berjalan lebih cepat dan presisi, baik di pusat maupun daerah,” tegas beliau.
Rakor ini juga diisi dengan :
a. Pemutaran video Program 9 BERANI
b. Penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada dua peserta
c. Penyerahan plakat dari Gubernur Sulteng kepada Menteri Hukum RI dan Dirjen Otda.
Sumber : Diskominfo Kabupaten Parigi Mouting/SRI.