Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024
PARIGI MOUTONG - Agenda Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Bertempat Ruang Rapat DPRD, Rabu Pagi (26/03/2025).
Rapat di pimpin langsung oleh ketua DPRD Alfres Mas Boy Tonggiroh, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas segala perhatian dan kehadiran dalam rapat paripurna hari ini serta mengatakan LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah yang di lakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pj Bupati dalam sambutannya, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) tahun 2024 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis (progress report) yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dengan demikian mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun berkenaan, dengan dilandasi prinsip kemitraan, untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat kabupaten parigi moutong, yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi sebagai hasil evaluasi dan untuk ditindaklanjuti guna penyempurnaan pada masa yang akan datang.
"Penyampaian LKPJ ini sudah kami awali dengan penyampaian dokumen LKPJ pada tanggal 24 maret 2025 dengan maksud DPRD Kabupaten Parigi Moutong dapat mengagendakan pembahasan LKPJ tahun anggaran 2024 bersama jajaran eksekutif sesuai amanat peraturan pemerintah republik indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pasal 20 ayat 1 (satu) menyebutkan bahwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima" ungkapnya
Secara garis besar lkpj ini mencakup :
1. Gambaran umum daerah, yang meliputi dasar hukum pembentukan, visi dan misi kepala daerah, kondisi geografis, keadaan penduduk, jumlah aparatur pemerintah, serta pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta penentuan kebijakan dalam pengalokasian anggaran.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan setiap perangkat daerah, permasalahan yang dihadapi dan solusi yang diambil oleh perangkat daerah selama pelaksanaan anggaran tahun 2024, kebijakan strategis yang ditetapkan serta tindak lanjut rekomendasi dprd tahun sebelumnya.
3. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang meliputi :
a. Tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat;
b. Tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah daerah provinsi.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, adalah sebagai berikut:
A. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
B. PENDAPATAN TRANSFER
C. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
Alokasi belanja daerah kabupaten parigi moutong tahun anggaran 2024, sebesar 96,81% yang terdiri dari :
A. BELANJA OPERASI
B. BELANJA MODAL
C. BELANJA TIDAK TERDUGA
D. BELANJA TRANSFER
Diakhir sambutannya, Richard Arnaldo, menyampaikan atas nama pribadi beserta seluruh jajaran pemerintah daerah kabupaten parigi moutong mengucapkan minal aidin wal fa'izin mohon maaf lahir dan batin, semoga di bulan suci ramadhan ini kita senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sampai pada hari kemenangan idul fitri yang tinggal menghitung hari, semoga silaturahmi antara pemerintah dan DPRD terus terpelihara untuk bersama-sama bersinergi membangun kabupaten parigi moutong lebih maju dan sejahtera.
Sumber : Diskominfo Kab. Parigi Moutong.
Pemkab Parigi Moutong Terima Kunjungan Kerja Direktur Kedaruratan dan Logistik BNPB Serta Anggota Komisi VIII DPR RI
PARIGI MOUTONG - Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo didampingi Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfred Tonggiroh, bersama sejumlah Kepala OPD menerima kunjungan kerja Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi bersama Direktur Kedaruratan dan Logistik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Andria yuferiza. Bertempat di Desa Bambasiang, Kecamatan Palasa. Senin (24/3/2025).
Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI dan Direktur Kedaruratan dan Logistik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rangka pendampingan penanganan darurat banjir di Kabupaten Parigi Moutong.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Pj Bupati mengucapkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI dan Direktur Kedaruratan dan Logistik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah bersedia meninjau langsung lokasi yang terdampak bencana banjir serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya, Pj Bupati melaporkan bahwa tanggap darurat telah dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025, di wilayah yang terdampak banjir bandang yaitu Kecamatan Palasa dan Tomini, di Desa Bambasiang, Ogoansam, Ulatan, Tomini, Tomini Barat dan Tomini Timur.
Untuk kerusakan perumahan, 11 unit rumah rusak ringan dan 10 unit rusak berat/hilang. adapun kerusakan infrastruktur 1 jembatan cagar budaya roboh, 1 jembatan gantung rusak, 1 jembatan permanen rusak, 2 titik jalan putus yang mengakibatkan terisolirnya warga desa bambasiang, pipa jaringan air bersih tidak berfungsi/putus di desa ogoansam, 1 jaringan irigasi tidak berfungsi akibat rusaknya groundsill sehingga air tidak masuk ke saluran irigasi.
Adapun kerugian pertanian sebanyak 2,2 ha lahan pertanian bawang gagal panen (rusak). untuk penanganan yang pemerintah daerah lakukan sampai saat ini normalisasi sungai ulatan dan sungai tomini, bersama dinas bina marga provinsi memperbaiki jalan yang putus, dimana satu titik sudah bisa dilalui kendaraan dan satu titik dalam penanganan, kami juga telah memperbaiki akses air bersih sehingga air bersih sudah mengalir kembali di desa ogoansam.
Pembersihan rumah-rumah yang terendam lumpur telah dilakukan, pemberian bantuan logistik dan air bersih bagi warga juga sudah kami lakukan, sementara pembuatan kubus beton untuk groundsill guna menangani tidak berfungsinya saluran irigasi. pemerintah parigi moutong telah menyediakan 10 unit tenda untuk hunian sementara bagi warga yang rumahnya rusak berat/hilang dan memberikan bantuan kepada petani yang lahannya rusak terkena dampak banjir.
Sementara itu, Pj Bupati mengungkapkan penangan yang belum terlaksanakan hingga saat ini yakni penanganan jembatan permanen yang rusak di desa bambasiang dan penanganan jembatan gantung yang rusak di desa bambasiang.
Untuk itu Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, khususnya masyarakat kecamatan palasa dan tomini yang terdampak banjir bandang mengharapkan atas kunjungan Anggota Komisi VIII DPR RI dan Direktur Kedaruratan dan Logistik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kiranya dapat memberikan bantuan alat excavator yang sangat dibutuhkan saat ini, mengingat banyaknya sungai di Kabupaten Parigi Moutong yang berpotensi banjir.
Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong.
Ketua DPRD Sulawesi Tengah, kunjungi Parigi Moutong.
PARIGI MOUTONG - Ketua DPRD Provinsi Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim kunjungan kerja ke Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka melakukan monitoring terkait kesiapan pemerintah kabupaten parigi moutong dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 16 April 2025 mendatang.
Arus Abdul Karim beserta rombongan diterima oleh Asisten Administrasi Umum Yusnaeni, Bertempat di ruang rapat Bupati, Senin (24/03/2025).
Arus Abdul Karim mengungkapkan selain melihat kesiapan Pemda Parigi Moutong terkait PSU, ia juga menggali informasi terkait dinamika politik yang terjadi pada pemilukada 2024 kemarin yang menyebabkan terjadinya PSU di Kabupaten Parigi Moutong.
Arus Menambahkan terkait dana kesiapan penyelenggaraan PSU, pihak pemerintah Sulawesi tengah melalui DPRD Provinsi menyiapkan dana hibah sekitar 13 Milliar Rupiah hal ini menurutnya akan melengkapi dana yang disiapkan pemda parigi moutong yang telah menganggarkan 8 Milyar Rupiah untuk proses PSU nanti.
Yusrin sekretaris TAPD Parigi Moutong yang juga turut hadir pada pertemuan tersebut, mengatakan dengan adanya bantuan sebesar 13 Milyar Rupiah secara praktis mengurangi beban pemerintah daerah dalam melaksanakan PSU yang membutuhkan anggaran sebesar kurang lebih 32 Milyar rupiah
Yusrin menjelaskan berdasarkan rinciannya anggaran 32 Milyar tersebut akan di peruntukan kebutuhan KPU sebesar 17.330.476.111 Milyar rupiah, Bawaslu 7.112.569.569 serta TNI/Polri dengan total 5,5 Milyar rupiah.
Selain itu pemda juga melekatkan anggaran sebesar 1milyar, 100 juta rupiah kepada beberapa OPD yang terlibat dalam pelaksanaan PSU,di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja,Kesabangpol serta Bagian Pemerintahan Umum.
Ia juga menyampaikan kesiapan daerah dalam melaksanakan PSU 2025 telah menyiapkan anggaran yang berasal dari sisa dan pelaksanaan pilkada 2024 sebesar sembilan milyar lebih.
Total anggaran tersebut merupakan dana sisa dari kedua penyelenggara, baik KPU sebesar 7.409.704.985 rupiah serta Bawaslu 2.092.627.55 5 rupiah pada penyelenggaraan pilkada 2024 kemarin.
“Sehingga dengan ketambahan bantuan dari propinsi tersebut sisa anggaran yang di butukan tinggal delapan Milyar lebih” ungkap Yusrin
Sementara itu mewakili Pj Bupati Parigi Moutong, Asisten Administrasi Umum Yusnaeni mengungkapkan bahwa pemda siap dalam melaksanakan proses PSU ini mengingat beberapa element penting dalam penyelenggaraan PSU nantinya seperti KPU dan Bawaslu dan pemda parigi moutong sendiri telah menjalin koordnasi dan kerjasama yang baik terkait kesiapan seluruh element tersebut dalam proses menuju penyelenggaraan PSU nantinya
"dengan segala kesiapann yang ada kami berharap proses PSU nanti dapat berjalan dengan baik sehingga parigi moutong dapat menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih tanpa hambatan atau terjadi lagi PSU yang kedua kalinya ' tutur Yusnaeni
Turut hadir dalam pertemuan, Tenaga ahli DPRD Provinsi Sulteng, Staf ahli Bupati, Kaban Kesbangpol, Kaban Bappelitbangda, Kaban BPKAD, Sekretaris Pol PP, Kabag Pemerintahan Umum, Ketua Bawaslu dan Perwakilan KPU serta Instasi Vertikal terkait lainnya.
Sumber : Prokopim Setda di Publis Diskominfo Kab. Parigi Moutong.
Safari Ramadhan Pemkab Parigi Moutong
PARIGI MOUTONG - Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo safari Ramadhan ke Masjid Attaqwa di Desa Sausu, Kecamatan Sausu, pada Minggu (23/3/2025).
Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan Safari Ramadhan yang merupakan momen sangat istimewa, di mana bersama-sama menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh rasa syukur, kebersamaan, dan saling berbagi.
Dikatakannya, Safari Ramadhan merupakan bentuk dari komitmen bersama untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, serta untuk meningkatkan keberagaman dan toleransi antar umat beragama. Melalui kegiatan itu, diharapkan dapat memperdalam pemahaman agama, memperkuat ukhuwah Islamiyah, dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Melalui kesempatan Safari Ramadhan itu, ada beberapa hal yang di sampaikan, yakni makna Ramadhan sebagai momen peningkatan iman dan takwa dimana Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan berkah dan ampunan.
"Dalam bulan yang suci ini, kita diajak untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbanyak doa, dan menjadikan diri kita pribadi yang lebih baik. Semoga melalui puasa dan segala ibadah lainnya, kita dapat meraih takwa dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama," ujarnya.
Selanjutnya Berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Parigi Moutong, PJ Bupati menyampaikan hasil rapat koordinasi penetapan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHP.BUP.XXIII/2025, diputuskan bahwa pemungutan suara ulang yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 19 April 2025, maka disepakati bahwa pemungutan suara ulang (PSU) mengalami perubahan atau dimajukan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.
Untuk itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, PJ Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat yang wajib pilih agar ikut berpartisipasi pada pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong.
"Netralitas aparatur sipil negara dan kepala desa jelang pemungutan suara ulang
Aparatur sipil negara dan kepala desa tidak diperbolehkan turut langsung dalam politik praktis pemilihan umum, apalagi sampai menjadi tim sukses. Apabila ada aparatur sipil negara dan kepala desa kedapatan terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat Koordinasi Usulan Penetapan Hari Pemungutan Suara Ulang Di Kab. Parimo
PARIGI MOUTONG - Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo diwakili Sekretaris Daerah, Zulfinasran menghadiri Rapat kordinasi usulan penetapan hari pemungutan suara ulang paska putusan mahkamah konstitusi nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, Sabtu(22/03/2025). Bertempat di aula Kantor KPU Kab. Parigi Moutong, Sabtu (22/3/2025).
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan sebagai Pemerintah Daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal dan memastikan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Olehnya Penetapan hari pemungutan suara ulang kali ini mesti dilakukan dengan penuh pertimbangan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan lainnya serta tetap memperhatikan kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih atas surat permohonan yang disampaikan oleh pengurus Jemaat Gereja Advent, yang meminta arahan dan petunjuk pemungutan suara ulang," ujarnya.
Menurutnya, Terkait pelaksanaan permohonan tersebut menunjukkan komitmen Gereja Advent untuk memastikan bahwa seluruh jemaatnya dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan tanpa hambatan, meskipun ada kebutuhan khusus yang harus diperhatikan dalam proses tersebut untuk menjaga Kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemungutan suara ulang di lingkungan Jemaat Gereja Advent.
Sekda berharap rapat koordinasi itu dapat menghasilkan keputusan yang terbaik, dengan melibatkan semua pihak yang terkait, serta mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.
"Keputusan yang kita ambil di sini harus memperhatikan kondisi dan situasi di lapangan agar dapat terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari," jelasnya.
Melalui kegiatan itu Sekda juga mengingatkan agar seluruh jajaran Pemerintah Daerah, mulai dari tingkat Kabupaten hingga Desa, dapat bekerja sama dengan penuh semangat untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait jadwal pemungutan suara ulang.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M Tonggiroh mengatakan sebagaimana yang telah di ketahui bersama, berdasarkan keputusan awal, pemungutan suara ulang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025. Namun, ada surat permohonan yang masuk dari pihak gereja dan jemaat, yang tentunya harus di pertimbangkan dengan seksama sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu di diskusikan bersama agar tidak menimbulkan keberatan dari pihak mana pun.
KPU dan seluruh pihak yang terkait harus membahas solusi terbaik agar semua warga dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil tanpa melanggar aturan yang ada.
"Ini adalah langkah konkret dalam meminimalisir potensi permasalahan yang dapat menimbulkan celah keberatan dari para calon maupun pihak lain. Kita tentu tidak ingin ada pemungutan suara ulang untuk kedua kalinya. Oleh sebab itu, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menyukseskan pemungutan suara ulang ini, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan transparan," paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong itu juga mengajak seluruh pihak, baik dari kalangan tokoh politik, kandidat, maupun masyarakat luas, untuk aktif mensosialisasikan jadwal pemungutan suara ulang yang telah kita sepakati.
Sejauh ini, pemungutan suara ulang telah ditetapkan pada Tanggal 19 April 2025. Jika ada perubahan, harus segera menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Tak hanya itu, Alfres juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemungutan suara ulang ini. Potensi pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu aspek yang harus di waspadai. Oleh karena itu, perlunya bersama-sama mengawal proses ini dengan baik dan memastikan bahwa seluruh ASN dapat menjaga netralitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diungkapkannya, dalam catatan sebelumnya, terdapat beberapa kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN dan sempat diproses. Untuk itu diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali. Pemerintah daerah telah menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa netralitas ASN adalah hal yang mutlak dalam pemilihan ini.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana Borahima mengungkapkan, bahwa terdapat 539 pemilih dari Jemaat Advent yang apabila pelaksanaan PSU dilakukan pada tanggal 19 April 2025, dan kemungkinan besar mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
“Sahabat kita dari Jemaat Advent harus dipertimbangkan agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik,” ungkapnya.
Sehingga melalui berbagai pertimbangan, ia memastikan bahwa pelaksanaan PSU akan dimajukan menjadi tanggal 16 April 2025.
Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong.
Page 2 of 9