AGENDA PENJELASAN BUPATI ATAS RAPERDA TENTANG FASILITASI PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, RAPERDA TENTANG DESA, SERTA RAPERDA TENTANG RANCANGAN PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2025-2045 PADA SIDANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN PARIGI MOUTONG MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2025-2026.

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong Erwin Burase Mengikuti Sidang Paripurna DPRD Masa Persidangan I Tahun Sidang. Bertempat Di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Hari Senin (27/10/2025).

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, menyampaikan beberapa hal terkait penjelasan RAPERDA di Sidang Paripurna DPRD Masa Persidangan 1 Tahun yaitu tentang :

  1. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI
    PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
    Kekayaan intelektual perlu dikembangkan dan
    dilindungi yang bernilai ekonomis sebagai bagian
    dari dukungan pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan ekonomi masyarakat di daerah. dan dalam upaya tersebut, pemerintah daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang perlindungan kekayaan intelektuan sebagai arah, landasan dan kepastian hukum dalam fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.
  2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
    Pengelolaan sampah secara efektif dan efisien
    sangat perlu dilakukan untuk menciptakan
    lingkungan dan kehidupan masyarakat yang sehat,bersih, aman, dan nyaman sebagaimana amanatpancasila dan undang-undang dasar negararepublik indonesia tahun 1945.
    peningkatan jumlah penduduk dan pola
    konsumsi masyarakat telah mengakibatkan
    bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik
    sampah yang semakin beragam, sehingga diperlukan tanggung jawab dan peranan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha secara sinergis dalam pengelolaan sampah secara efektif, efisien, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab. atas hal tersebut, pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.
  3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG DESA
    desa memiliki otonomi yang nyata dan bertanggungjawab dalam mengatur dan mengurus kepentingan serta berperan dalam
    menyelenggarakan pemerintahan desa guna
    mewujudkan cita-cita masyarakat setempat secara adil, demokratis dan mandiri.
    dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
    pembangunan, desa telah berkembang sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial dan tuntutan aspirasi masyarakat sehingga desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis agar dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan secara adil, demokratis, mandiri, transparan, dan bertanggungjawab menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. atas hal tersebut, pemerintah daerah menilai perlu untuk menyusun peraturan daerah tentang desa.
  4. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RANCANGAN
    PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN
    KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2025-2045
    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
    batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
    lingkungan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat. Pertambahan penduduk dan aktivitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan perumahan dan permukiman yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka pemerintah daerah menilai perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2025-2045.

Demikian ringkasan raperda tentang fasilitasi
perlindungan kekayaan intelektual, raperda tentang pengelolaan sampah, raperda tentang desa, serta raperda tentang rancangan pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2025-2045 kami sampaikan, semoga dapat diterima oleh seluruh anggota dprd yang terhormat untuk kemudian dilanjutkan pada tingkatan pembahasan
berikutnya.

Sumber : DINAS KOMINFO KAB PARIGI MOUTONG