Bahas IPR dan Limbah Tambang Emas, Pemkab Parmout dan Pemprov Sulteng Perkuat Sinergi
PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membahas tata kelola pertambangan emas, rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pengelolaan limbah pertambangan, serta mekanisme bagi hasil pendapatan pertambangan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang dipimpin Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).
Rapat dihadiri Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah OPD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong, OPD Kabupaten Parigi Moutong, serta pihak koperasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah aspek terkait pengelolaan pertambangan emas, termasuk rencana penerbitan IPR, tata kelola kegiatan pertambangan, pengolahan limbah, serta pendapatan dan distribusi hasil pertambangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Pembahasan mengenai IPR menjadi bagian penting dalam penataan kegiatan pertambangan rakyat agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek legalitas, tata kelola serta kelestarian lingkungan.
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas perhatian dan koordinasi yang dilakukan secara langsung di Kabupaten Parigi Moutong.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan dari provinsi, Bapak Gubernur, dan Ketua DPR Provinsi. Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi kepada kami di Parigi Moutong dengan datang langsung ke daerah,” ujar Bupati.
Terkait pengelolaan limbah pertambangan, Bupati menegaskan perlunya pembahasan lebih lanjut bersama seluruh koperasi yang terlibat dalam kegiatan pertambangan.
“Ini akan kita atur. Nanti kita akan mengundang semua koperasi dan meminta dipresentasikan pola serta skema pengolahan limbah pertambangannya seperti apa. Kita ingin memastikan bahwa limbah tambang dikelola dengan tidak langsung dibuang ke aliran air atau sungai,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendorong agar penataan pertambangan, termasuk rencana penerbitan IPR, dapat berjalan secara terarah dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan pengelolaan limbah, kelestarian lingkungan, serta aspek kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Diskominfo Parigi Moutong.