PARIGI – Pengumpulan zakat profesi di Kabupaten Parimo selama ini belum menyentu semua pihak. Pemberlakuan pungutan zakat infaq dan sedekah itu juga masih terbatas di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam. Padahal banyak pihak berharap zakat profesi yang selama ini dipungut dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Parimo tersebut, juga diberlakukan kepada anggota DPRD Parimo. Mengingat, selama ini perolehan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) yang dikumpukan melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Parimo belum maksimal.

"Kita kan sudah punya Perda Zakat yang dilahirkan oleh DPRD Parigi Moutong. Makanya kalau bisa, tidak hanya PNS, zakat profesi itu juga diberlakukan kepada Anggota DPRD,"kata Ketua Bazda Kabupaten Parimo, H. Muhammad Qasim Abdul Madjid ditemui belum lama ini.

Qasim mengatakan, pungutan zakat profesi kepada anggota DPRD itu sangat wajar dilakukan, mengingat gaji anggota DPRD yang begitu besar.

"Saya rasa kalau anggota DPRD mengeluarkan zakat profesi itu akan sangat membantu, mengingat gaji mereka kan juga banyak. Kalau ini bisa dilakukan, Insya Allah akan lebih banyak mustahaq yang bisa menerima,"harapnya.

Qasim mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi Bazda dalam upaya membentuk kesadaran kolektif umat untuk menunaikan zakat, yaitu dibeberapa Instansi pemberlakuan kewajiban mengelurakan zakat itu masih sebatas imbauan.

"Kendala lain juga adalah, masih ada pimpinan SKPD yang belum optimal memberikan motivasi penerapan pelaksanaan zakat profesi bagi pegawai yang beragama Islam,"ungkapnya.

Menurutnya, Bazda Parimo sebagai pemegang amanah yang dipercayakan oleh Pemerintah melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Parimo relatif berhasil melaksanakan tugasnya secara kolektif membangun kesadaran umat dalam menunaikan zakat yang pengumpulan dan pendistribusiannya dilakukan menurut syariah.

Pendistribusian zakat yang selama ini dilakukan meliputi program yang berbasis kemanusiaan, seperti bantuan bencana alam, bantuan sandang pangan bagi fakir miskin serta bantuan pembiyaan kesehatan darurat bagi Dhua'afa. Bazda Parimo juga telah melaksankan program pengembangan ekonomi umat seperti bantuan pembiayaan tambahan modal usaha Dhu'afa serta bantuan sarana usaha Dhua'afa.

"Program lainnya yang telah dilakukan oleh Bazda adalah di bidang pendidikan, seperti bantuan biaya pendidikan bagia Dhu'afa, bantuan pendidikan siswa muslim tunas bangsa dan bantuan partisipasi operasional lembaga pendidikan Islam. Tanggal 17 Februari lalu, kami juga telah menyalurkan bantuan kepada lembaga pendidikan agama dan Masjid dengan total bantuan senilai Rp80 juta lebih,"bebernya.

Terkait dengan pengelolaan Zakat, mantan anggota DPRD Parimo itu berharap kedepan bagi masyarakat Muslim yang akan menunaikan zakat agar penyalurannya diberikan kepada lembaga pengelola zakat resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Parimo, seluruh potensi lembaga pengelola zakat harus bersatu padu mengentaskan kemiskinan melalui program sinergi dalam penyaluran kepada mustahiq, sehingga tidak tumpang tindih,"harapnya. [jep]