PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. III Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah dirangkaikan dengan Uji Publik Radio Swara Kayubura 94,7 FM, Bertempat di Aula kantor Camat Tinombo Selatan. Rabu (11/9/2024).
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong, Garmawan pada kesempatan itu memaparkan tentang dasar hukum pembentukan radio, yakni :
- Pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah secara transparan, terarah dan akuntable serta berdasarkan pasal 14 ayat (3) UUD nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran perlu didirikan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah di parigi moutong,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan kabupaten parigi moutong di provinsi Sulawesi tengah,
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran,
- Peraturan Daerah Parigi Moutong Nomor 3 tahun 2023 tentang pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah daerah.
Dikatakannya, maksud dan tujuan sosialisasi itu agar penyebaran informasi melalui lembaga penyiaran publik lokal Radio Pemerintah Daerah memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan.
Dijelaskannya, peran lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siaran dengan durasi pemberitaan 40%, Keagamaan 10%, pendidikan 20%, budaya 10% dan hiburan 20% dari seluruh waktu siaran per hari.
"Menyiarkan paling sedikit 1 program siaran berbahasa daerah Kaili dan Manado, menggunakan sumber daya daerah dalam produksi program siaran lokal dan memiliki kantor penyiaran daerah yang memiliki studio siaran dalam memproduksi program lokal," ungkapnya.
Sumber : DINAS KOMINFO KABUPATEN PARIGI MOUTONG/Ichal