Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM


PALU – Isu kedaulatan pangan dan konflik agraria menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Wakil Bupati H. Abdul Sahid mengikuti jalannya rapat yang berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron Wahid memberikan peringatan keras mengenai kondisi global yang tidak menentu. Menurutnya, pangan dan energi adalah dua pilar paling krusial bagi sebuah negara.
“Dalam situasi dunia saat ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” tegas Menteri Nusron.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN kini memperketat aturan alih fungsi lahan. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, pemerintah mewajibkan sekitar 89% Lahan Baku Sawah (LBS) untuk dilindungi dan dikunci sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Artinya, hanya maksimal 11% lahan sawah yang diperbolehkan dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.
Menteri Nusron secara terbuka memaparkan bahwa capaian perlindungan lahan pertanian di Sulawesi Tengah masih jauh dari target nasional. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru menyentuh angka 68%, sementara di level kabupaten/kota jauh lebih rendah, yakni di kisaran 41%.
Pemerintah memang masih membuka ruang untuk alih fungsi lahan, namun dengan syarat yang sangat berat. Salah satunya adalah kewajiban mengganti lahan hingga tiga kali lipat bagi lahan irigasi teknis yang dikonversi.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, membeberkan kompleksitas persoalan agraria di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 21 ribu hektar lahan bersengketa yang berdampak pada lebih dari 9.000 kepala keluarga, terutama di Kabupaten Morowali Utara, Banggai, dan Morowali.
Isu utamanya cukup mengejutkan: 70% perusahaan sawit di Sulawesi Tengah disinyalir belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), yang memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat lokal.
“Kami sedang merancang ‘Satu Peta Sulawesi Tengah’ dengan sistem Satu Data untuk meminimalisir tumpang tindih lahan. Selain itu, kami akan membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria untuk menangani 63 aduan konflik yang masuk selama setahun terakhir,” jelas Gubernur Anwar Hafid.
Selain masalah perkebunan, Gubernur juga melaporkan masalah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Palu yang telantar. Banyak lahan dengan status HGB yang tidak aktif atau sudah berakhir masanya kini telah diduduki dan dibangun rumah oleh masyarakat. Hal ini memerlukan ketegasan regulasi agar status tanah tersebut memiliki kepastian hukum.
Rakor ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Parigi Moutong, untuk lebih memperketat penjagaan lahan produktif dan segera menyelesaikan sengketa lahan demi mewujudkan keadilan agraria dan kemandirian pangan di Sulawesi Tengah.
SUMBER : DISKOMINFO KABUPATEN PARIGI MPUTONG.