Pemkab Parigi Moutong Perkuat Keselamatan dan Jaminan Sosial Pekerja Konstruksi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperkuat pemahaman pelaku jasa konstruksi mengenai keselamatan kerja dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaku jasa konstruksi Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan tersebut diikuti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tim teknis perangkat daerah, pelaku jasa konstruksi, badan usaha, tenaga kerja konstruksi, serta pihak terkait lainnya.
Plt. Kepala Dinas PUPR Parigi Moutong Moh. Aflianto Hamza mengatakan keselamatan konstruksi harus menjadi perhatian seluruh pihak dalam setiap pekerjaan. Menurut dia, penerapan SMKK tidak sebatas memenuhi persyaratan administrasi, tetapi perlu menjadi bagian dari budaya kerja.
“Pekerjaan kecil, sederhana maupun pekerjaan besar tetap harus menerapkan keselamatan konstruksi. Hal ini bukan hanya untuk melindungi pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga tenaga kerja serta lingkungan yang terdampak dari pekerjaan konstruksi,” ujarnya.
Aflianto mengatakan penerapan keselamatan konstruksi perlu diperhatikan sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pekerjaan selesai. Karena itu, KPA, PPTK, tim teknis, penyedia jasa, dan tenaga kerja memiliki peran masing-masing dalam memastikan keselamatan pekerjaan.
Selain keselamatan konstruksi, pemerintah daerah juga menyoroti perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko yang perlu dikelola selama proses pekerjaan berlangsung.
Aflianto mengatakan pihaknya sengaja mengundang KPA, PPTK, dan tim teknis dari berbagai organisasi perangkat daerah untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan keselamatan konstruksi.
“Kami sengaja mengundang seluruh KPA, PPTK dan tim teknis yang ada di OPD agar kita dapat menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan keselamatan konstruksi pada setiap pekerjaan yang ada di masing-masing OPD,” ungkapnya.
Menurut Aflianto, kesamaan pemahaman diperlukan agar penerapan keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi, tetapi juga menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang pertukaran informasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku jasa konstruksi, dan pihak terkait mengenai penerapan SMKK serta jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Parigi Moutong mendorong agar aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja menjadi bagian dari pelaksanaan setiap pekerjaan konstruksi di daerah.
Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelaku Jasa Konstruksi Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 kemudian dibuka secara resmi.
Tim Media Center