PARIGI MOUTONG -  Mulai tahun ini, Pemerintah akan segera mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) ke seluruh desa di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Parigi Moutong (parimo). Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Setiap desa akan memperoleh ADD dengan jumlah yang bervariasi mulai Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Untuk mencegah agar dana tersebut tidak disalahgunakan, Pemerintah Kabupaten Parimo akan menggandeng Kejaksaan Parigi dan Polres Parimo memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh aparat desa di Kabupaten Parimo. "Ini penting, agar aparat desa mengetahui apa dampak hukumnya kalau uang ADD itu disalahgunakan,"kata Bupati Parimo H Samsurizal Tombolotutu ketika menghadiri Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBRGM) ke-12 dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-43 dirangkaikan Hari Lingkungan Hidup sedunia tingkat Kabupaten Parimo di lokasi Sail Tomini, dusun Kayubura desa Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah, Rabu (10/6).

Samsurizal mengatakan, sebagai konsekuensi dari undang-undang desa tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo akan memberikan dana desa sebesar Rp73 miliar 400 juta kepada 278 desa yang ada di Kabupaten Parimo, diluar dana desa yang ditransfer ke rekening setiap desa.
Namun, sebelum dana itu dikucurkan, ia berharap, pihak Kejaksaan dan Kepolisian dapat membantu turun ke Kecamatan mensosialisasikan aturan dan dampak hukum yang bisa ditimbulkan jika dana itu disalahgunakan oleh aparat desa.
"Saya tidak berharap, yang bikin penuh Olaya (Lembaga Pemasyarakatan-red) itu adalah Kepala desa, makanya sebelum terjadi lebih baik dicegah,"kata Samsurizal.
Menurutnya, pengelolaan dana desa oleh aparat desa memang akan sangat ketat karena diawasi langsung oleh masyarakat. Sementara, Bupati hanya sebatas memperoleh laporan, mengetahui dan mengingatkan. "Jadi, sekecil apapun, kalau ada penyelewengan oleh kepala desa, silakan aparat hukum menjemput. Mau dijemput siang, tengah malam atau lagi pakai sarung silakan saja, saya tidak bisa menahan,"katanya.
Bupati juga mengingatkan para istri kepala desa tidak mempengaruhi suaminya untuk melakukan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan dana desa tersebut. "Saya ingatkan istri kepala desa jangan pengaruhi suaminya untuk melakukan korupsi. Jangan karena lihat uang banyak, cepat-cepat ganti HP, beli baju, beli sepatu dan sebagainya. Ini uang negara, hati-hati penggunannya sangat ketat dan diawasi oleh masyarakat,"ungkapnya.
Kata Bupati, dengan diberlakukannya undang-undang desa tersebut, semua yang terkait dengan pembiayaan di desa termasuk bantuan apa saja yang berasal dari desa yang selama ini diminta ke Kabupaten harus sudah ditangani oleh pemerintah desa.
"Misalnya ada yang minta bantuan pendidikan dari desa ke Bupati, tinggal saya lihat desanya dimana, misalnya di desa Tilung, saya disposisi ke Kades Tilung tolong dibantu karena dananya ada didesa itu,"paparnya.
Terkait penyuluhan hukum itu, Bupati meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Parimo segera menyusun jadwal untuk melakukan sosialisasi ke setiap Kecamatan.
Sebagai bentuk komitmen aparat desa terhadap pelaksanaan undang-undang desa tersebut, khususnya yang terkait dengan alokasi dana desa, seluruh aparat desa yang hadir pada acara itu diminta menandatangani pakta integritas. Secera simbolis, pakta integritas itu diwakili oleh Kades Lobu dan Sausu Tambu. (hms2/editor : jeprin)