PENGUMUMAN LELANG

Sekretariat Kabupaten Parigi Moutong, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara

dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah berupa :

 

No

Daftar Barang

Penetapan Harga

Limit

Penetapan Harga

Lokasi Barang

1

1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station

Wagon Merek Toyota/New Innova V Luxury

A/T, Tahun 2012, No Pol DN 8 K (Eks DN 7

K) Nomor Rangka MHFXW43G4C4072043

Nomor Mesin 1TR-7416640, dokumen

BPKB atas nama Sekretariat Daerah

Kabupaten Parigi Moutong, kendaraan

dalam kondisi rusak dan apa adanya

Rp.37.104.000,00

Rp.18.552.000,00

(50% dari nilai limit)

Sekretariat

DPRD

Jl. Kampali Kel.

Kampal Kec.

Parigi Kabupaten

Parigi Moutong

2

1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station

Wagon Merek Mitsubishi Pajero Sport 2.5

HP E (4x2)5 AT, Tahun 2014, No Pol DN

1427 K (Eks DN 1851 K) Nomor Rangka

MMBGYKG40ED024578 Nomor Mesin

4D56UCFG8285, dokumen BPKB atas

nama Pemda Parigi Moutong, kendaraan

dalam kondisi rusak dan apa adanya

Rp.136.763.000,00

Rp.68.381.500,00

(50% dari nilai limit)

Sekretariat

DPRD

Jl. Kampali Kel.

Kampal Kec.

Parigi Kabupaten

Parigi Moutong

 

Syarat-syarat lelang :

1. Cara penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan

cara penawaran melalui email dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain

www.lelang.go.id dengan tata cara untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “prosedur

lelang” dan “syarat dan ketentuan” sebagaimana tersebut pada domain tersebut.

 

2. Pendaftaran Peserta Lelang

Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan

merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukan Nomor

Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama pribadi calon peserta Lelang.

 

3. Waktu Pelaksanaan Lelang

a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman terbit sampai

dengan :

Hari / tanggal                                     : Senin, 05 Mei 2025

Waktu Penawaran                            : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran

Batas Akhir Penawaran                  : pukul 10.00 WITA/09.00 WIB sebagai waktu server

Cara Penawaran                                : Open Bidding

Alamat Domain                                 : lelang.go.id

Tempat Lelang                                   : Kantor BPKAD Kabupaten Parigi Moutong  Jalan Kampali No. 1 Kel.    Kampal, Parig

Penetapan Pemenang                     : Setelah batas akhir penawaran

 

b. Peserta lelang diharapkan penyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera

pada alamat domain tersebut diatas.

 

Uang Jaminan Penawaran Lelang

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut ;

● Jumlah/nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan jumlah/nominal uang

jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus

(bukan dicicil).

● Penyetoran uang jaminan dapat dilakukan melalui setoran tunai pada kasir bank, ATM dan

internet banking.

● Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Palu selambat

lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

 

b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor virtual accout (VA) PT. BNI Cabang Palu.

c. Nomor Virtual account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing

peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai

dokumen yang diberikan peserta.

 

4. Penawaran Lelang

a. Setiap peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan wajib melakukan penawaran paling

sedikit sama dengan nilai limit, setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang.

b. Harga penawaran naik-naik sampai batas waktu sebagaimana tertera pada angka 3 huruf

a.

 

5. Objek Lelang

Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas

objek lelang, peserta lelang wajib melihat kondisi barang yang akan dilelang beserta dokumen

pendukung paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Spesifikasi teknis dan

informasi tentang objek lelang dapat dilihat di Sekretariat DPRD, Jl. Kampali Kel. Kampal Kec.

Parigi Kabupaten Parigi Moutong

 

6. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan

bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Segala kekurangan dan konsekuensi biaya

berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari bukan menjadi tanggungjawab Pejabat

Lelang, KPKNL Palu dan Penjual namun menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli dan

apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat

melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata.

 

7. Pelunasan lelang

a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari

harga pokok lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor virtual Account PT. BNI Cabang Palu yang

terdapat pada akun pemenang lelang.

c. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan

uang jaminan akan dinyatakan hangus/disetorkan ke Kas Negara.

 

d. Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan

dikembalikan lagi kepada peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pomotongan

atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya timbul sebagai akibat transaksi

perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

 

8. Pemenang lelang harus mengambil objek lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah

pelaksanaan lelang dengan menunjukkan kwitansi pelunasan. Penjual tidak

bertanggungjawab atas kondisi objek lelang setelah batas waktu pengambilan objek lelang

berakhir sebagaimana tersebut diatas.

 

9. Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas atau Penjelasan lelang

dan informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Contact Person Sdr. Irma H. Labatjo No. HP 081341181154.