Sekretariat Kabupaten Parigi Moutong, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah berupa :
No |
Daftar Barang |
Penetapan Harga Limit |
Penetapan Harga |
Lokasi Barang |
1 |
1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station Wagon Merek Toyota/New Innova V Luxury A/T, Tahun 2012, No Pol DN 8 K (Eks DN 7 K) Nomor Rangka MHFXW43G4C4072043 Nomor Mesin 1TR-7416640, dokumen BPKB atas nama Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya |
Rp.37.104.000,00 |
Rp.18.552.000,00 (50% dari nilai limit) |
Sekretariat DPRD Jl. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
2 |
1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station Wagon Merek Mitsubishi Pajero Sport 2.5 HP E (4x2)5 AT, Tahun 2014, No Pol DN 1427 K (Eks DN 1851 K) Nomor Rangka MMBGYKG40ED024578 Nomor Mesin 4D56UCFG8285, dokumen BPKB atas nama Pemda Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya |
Rp.136.763.000,00 |
Rp.68.381.500,00 (50% dari nilai limit) |
Sekretariat DPRD Jl. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
Syarat-syarat lelang :
1. Cara penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan
cara penawaran melalui email dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain
www.lelang.go.id dengan tata cara untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “prosedur
lelang” dan “syarat dan ketentuan” sebagaimana tersebut pada domain tersebut.
2. Pendaftaran Peserta Lelang
Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan
merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama pribadi calon peserta Lelang.
3. Waktu Pelaksanaan Lelang
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman terbit sampai
dengan :
Hari / tanggal : Senin, 05 Mei 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : pukul 10.00 WITA/09.00 WIB sebagai waktu server
Cara Penawaran : Open Bidding
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor BPKAD Kabupaten Parigi Moutong Jalan Kampali No. 1 Kel. Kampal, Parig
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
b. Peserta lelang diharapkan penyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera
pada alamat domain tersebut diatas.
Uang Jaminan Penawaran Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut ;
● Jumlah/nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan jumlah/nominal uang
jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus
(bukan dicicil).
● Penyetoran uang jaminan dapat dilakukan melalui setoran tunai pada kasir bank, ATM dan
internet banking.
● Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Palu selambat
lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor virtual accout (VA) PT. BNI Cabang Palu.
c. Nomor Virtual account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing
peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai
dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran Lelang
a. Setiap peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan wajib melakukan penawaran paling
sedikit sama dengan nilai limit, setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang.
b. Harga penawaran naik-naik sampai batas waktu sebagaimana tertera pada angka 3 huruf
a.
5. Objek Lelang
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas
objek lelang, peserta lelang wajib melihat kondisi barang yang akan dilelang beserta dokumen
pendukung paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Spesifikasi teknis dan
informasi tentang objek lelang dapat dilihat di Sekretariat DPRD, Jl. Kampali Kel. Kampal Kec.
Parigi Kabupaten Parigi Moutong
6. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan
bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Segala kekurangan dan konsekuensi biaya
berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari bukan menjadi tanggungjawab Pejabat
Lelang, KPKNL Palu dan Penjual namun menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli dan
apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat
melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata.
7. Pelunasan lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari
harga pokok lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor virtual Account PT. BNI Cabang Palu yang
terdapat pada akun pemenang lelang.
c. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan
uang jaminan akan dinyatakan hangus/disetorkan ke Kas Negara.
d. Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan
dikembalikan lagi kepada peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pomotongan
atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya timbul sebagai akibat transaksi
perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
8. Pemenang lelang harus mengambil objek lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang dengan menunjukkan kwitansi pelunasan. Penjual tidak
bertanggungjawab atas kondisi objek lelang setelah batas waktu pengambilan objek lelang
berakhir sebagaimana tersebut diatas.
9. Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas atau Penjelasan lelang
dan informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Contact Person Sdr. Irma H. Labatjo No. HP 081341181154.