Sekretariat Kabupaten Parigi Moutong, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah berupa :
No |
Daftar Barang |
Penetapan Harga Limit |
Uang Jaminan |
Lokasi Barang |
1 |
1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station Wagon Merek Toyota/All New Avanza, Tahun 2008, Nopol DN 221 K (Eks DN 1305 K) Nomor Rangka MHFMBA2J8K009061 Nomor Mesin DC62573, dokumen BPKB atas nama Pemda Kabupaten Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya. STNK tidak ada sesuai Surat Pernyataan dari Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 500.7/11.23/Dis.PKH tanggal 24 April 2025 |
Rp.21.840.000,00 |
Rp.10.920.000,00 (50 % dari nilai limit) |
Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Jl. Trans Sulawesi Desa Dolago Kec. Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong |
2 |
1 (satu) unit Kendaraan roda enam Dump Truck Mitsubishi, Tahun 2006 Nopol DN 8757 K (Eks DN 9301 K), Nomor Rangka MHMFE349H6R019042 Nomor Mesin 4D34D[1] B58786, dokumen BPKB atas nama Dinas Kimpraswil Kab. Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya. STNK tidak ada sesuai Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Nomor 000.2.4/557/Sek.PUPRP tanggal 25 April 2025 |
Rp.10.622.000,00 |
Rp.5.311.000,00 (50 % dari nilai limit) |
Dinas PUPRP Jl. Trans Sulawesi No 115 Kel. Kampal, Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
3 |
1 (satu) unit Kendaraan roda enam Dump Truck Mitsubishi Tahun 2008, Nopol DN 8752 K (Eks DN 9308 K) Nomor Rangka MHMFE74P58K011305 Nomor Mesin 4D34T[1] D78305, dokumen BPKB atas nama Dinas Kimpraswil Parimo, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya. STNK tidak ada sesuai Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Nomor 000.2.4/557/Sek.PUPRP tanggal 25 April 2025 |
Rp. 8.943.000,00 |
Rp.4.471.500,00 (50 % dari nilai limit) |
Dinas PUPRP Jl. Trans Sulawesi No 115 Kel. Kampal, Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
Syarat-syarat lelang :
1. Cara penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan
cara penawaran melalui email dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain
www.lelang.go.id dengan tata cara untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “prosedur
lelang” dan “syarat dan ketentuan” sebagaimana tersebut pada domain tersebut.
2. Pendaftaran Peserta Lelang
Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan
merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama pribadi calon peserta lelang.
3. Waktu Pelaksanaan Lelang
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman terbit sampai
dengan :
Hari / tanggal : Senin, 05 Mei 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : pukul 10.00 WITA/09.00 WIB sebagai waktu server
Cara Penawaran : Open Bidding
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor BPKAD Kabupaten Parigi Moutong Jalan Kampali No. 1 Kel. Kampal, Parigi
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut ;
● Jumlah/nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan jumlah/nominal uang
jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus
(bukan dicicil).
● Penyetoran uang jaminan dapat dilakukan melalui setoran tunai pada kasir bank, ATM dan
internet banking.
● Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Palu selambat[1]
lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor virtual accout (VA) PT. BNI Cabang Palu.
c. Nomor Virtual account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing
peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai
dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran Lelang
a. Setiap peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan wajib melakukan penawaran paling
sedikit sama dengan nilai limit, setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang.
b. Harga penawaran naik-naik sampai batas waktu sebagaimana tertera pada angka 3 huruf
a.
5. Objek Lelang
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas
objek lelang, peserta lelang wajib melihat kondisi barang yang akan dilelang beserta dokumen
pendukung paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Spesifikasi teknis dan
informasi tentang objek lelang dapat dilihat di
a. Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan, Jl. Trans Sulawesi Desa Dolago, Kec. Parigi
Selatan Kabupaten Parigi Moutong;
b. Dinas PUPRP, Jl. Trans Sulawesi No. 115 Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kabupaten Parigi
Moutong.
6. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan
bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Segala kekurangan dan konsekuensi biaya
berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari bukan menjadi tanggungjawab Pejabat
Lelang, KPKNL Palu dan Penjual namun menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli dan
apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat
melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata.
7. Pelunasan lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari
harga pokok lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor virtual Account PT. BNI Cabang Palu yang
terdapat pada akun pemenang lelang.
c. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan
uang jaminan akan dinyatakan hangus/disetorkan ke Kas Negara.
d. Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan
dikembalikan lagi kepada peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pomotongan
atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya timbul sebagai akibat transaksi
perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
8. Pemenang lelang harus mengambil objek lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang dengan menunjukkan kwitansi pelunasan. Penjual tidak
bertanggungjawab atas kondisi objek lelang setelah batas waktu pengambilan objek lelang
berakhir sebagaimana tersebut diatas.
9. Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas atau Penjelasan lelang
dan informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Contact Person Sdr. Irma H. Labatjo No. HP 081341181154.