Sekretariat Kabupaten Parigi Moutong, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara

dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah berupa :

No

Daftar Barang

Penetapan Harga Limit

Uang Jaminan

Lokasi Barang

1

1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station

Wagon Merek Toyota/All New Avanza, Tahun

2008, Nopol DN 221 K (Eks DN 1305 K) Nomor

Rangka MHFMBA2J8K009061 Nomor Mesin

DC62573, dokumen BPKB atas nama Pemda

Kabupaten Parigi Moutong, kendaraan dalam

kondisi rusak dan apa adanya. STNK tidak ada

sesuai Surat Pernyataan dari Plt. Kepala Dinas

Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor

500.7/11.23/Dis.PKH tanggal 24 April 2025

Rp.21.840.000,00

Rp.10.920.000,00

(50 % dari nilai limit)

Dinas Peternakan &

Kesehatan Hewan

Jl. Trans Sulawesi

Desa Dolago Kec.

Parigi Selatan

Kabupaten Parigi

Moutong

2

1 (satu) unit Kendaraan roda enam Dump Truck

Mitsubishi, Tahun 2006 Nopol DN 8757 K (Eks

DN 9301 K),

Nomor Rangka

MHMFE349H6R019042 Nomor Mesin 4D34D[1]

B58786, dokumen BPKB atas nama Dinas

Kimpraswil Kab. Parigi Moutong, kendaraan

dalam kondisi rusak dan apa adanya. STNK

tidak ada sesuai Surat Pernyataan dari Kepala

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan

Pertanahan Nomor 000.2.4/557/Sek.PUPRP

tanggal 25 April 2025

Rp.10.622.000,00

Rp.5.311.000,00

(50 % dari nilai limit)

Dinas PUPRP

Jl. Trans Sulawesi No

115 Kel. Kampal,

Kec. Parigi

Kabupaten Parigi

Moutong

3

1 (satu) unit Kendaraan roda enam Dump Truck

Mitsubishi Tahun 2008, Nopol DN 8752 K (Eks

DN 9308 K)

Nomor

Rangka

MHMFE74P58K011305 Nomor Mesin 4D34T[1]

D78305, dokumen BPKB atas nama Dinas

Kimpraswil Parimo, kendaraan dalam kondisi

rusak dan apa adanya. STNK tidak ada sesuai

Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Pekerjaan

Umum Penataan Ruang dan Pertanahan

Nomor 000.2.4/557/Sek.PUPRP tanggal 25

April 2025

Rp. 8.943.000,00

Rp.4.471.500,00

(50 % dari nilai limit)

Dinas PUPRP

Jl. Trans Sulawesi No

115 Kel. Kampal,

Kec. Parigi

Kabupaten Parigi

Moutong

 

Syarat-syarat lelang :

1. Cara penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan

cara penawaran melalui email dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain

www.lelang.go.id dengan tata cara untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “prosedur

lelang” dan “syarat dan ketentuan” sebagaimana tersebut pada domain tersebut.

 

2. Pendaftaran Peserta Lelang

Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan

merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukan Nomor

Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama pribadi calon peserta lelang.

 

3. Waktu Pelaksanaan Lelang

a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman terbit sampai

dengan :

Hari / tanggal                                     : Senin, 05 Mei 2025

Waktu Penawaran                             : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir  penawaran

Batas Akhir Penawaran                    : pukul 10.00 WITA/09.00 WIB sebagai waktu server

Cara Penawaran                                : Open Bidding

Alamat Domain                                  : lelang.go.id

Tempat Lelang                                   : Kantor BPKAD Kabupaten Parigi Moutong  Jalan Kampali No. 1 Kel. Kampal, Parigi

Penetapan Pemenang                      : Setelah batas akhir penawaran

 

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut ;

● Jumlah/nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan jumlah/nominal uang

jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus

(bukan dicicil).

● Penyetoran uang jaminan dapat dilakukan melalui setoran tunai pada kasir bank, ATM dan

internet banking.

● Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Palu selambat[1]

lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

 

b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor virtual accout (VA) PT. BNI Cabang Palu.

c. Nomor Virtual account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing

peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai

dokumen yang diberikan peserta.

 

4. Penawaran Lelang

a. Setiap peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan wajib melakukan penawaran paling

sedikit sama dengan nilai limit, setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang.

b. Harga penawaran naik-naik sampai batas waktu sebagaimana tertera pada angka 3 huruf

a.

 

5. Objek Lelang

Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas

objek lelang, peserta lelang wajib melihat kondisi barang yang akan dilelang beserta dokumen

pendukung paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Spesifikasi teknis dan 

informasi tentang objek lelang dapat dilihat di

a. Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan, Jl. Trans Sulawesi Desa Dolago, Kec. Parigi

Selatan Kabupaten Parigi Moutong;

b. Dinas PUPRP, Jl. Trans Sulawesi No. 115 Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kabupaten Parigi

Moutong.

 

6. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan

bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Segala kekurangan dan konsekuensi biaya

berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari bukan menjadi tanggungjawab Pejabat

Lelang, KPKNL Palu dan Penjual namun menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli dan

apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat

melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata.

 

7. Pelunasan lelang

a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari

harga pokok lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor virtual Account PT. BNI Cabang Palu yang

terdapat pada akun pemenang lelang.

c. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan

uang jaminan akan dinyatakan hangus/disetorkan ke Kas Negara.

d. Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan

dikembalikan lagi kepada peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pomotongan

atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya timbul sebagai akibat transaksi

perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

 

8. Pemenang lelang harus mengambil objek lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah

pelaksanaan lelang dengan menunjukkan kwitansi pelunasan. Penjual tidak

bertanggungjawab atas kondisi objek lelang setelah batas waktu pengambilan objek lelang

berakhir sebagaimana tersebut diatas.

 

9. Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas atau Penjelasan lelang

dan informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Contact Person Sdr. Irma H. Labatjo No. HP 081341181154.