Sekretariat Kabupaten Parigi Moutong, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah berupa:
Dijual dalam 1 (satu) paket inventaris kedokteran, alat kesehatan, peralatan kantor, material
bongkaran server dan material bongkaran peralatan jaringan lainnya milik Kabupaten Parigi Moutong berbagai jenis dan tipe kondisi rusak berat dan dijual apa adanya dengan Nilai Limit
Rp.25.825.000,- dan uang jaminan Rp.12.912.500,- (50%dari harga limit).
Barang-barang tersebut diatas berada di:
1. Daftar Barang
1 (satu)paket Barang Milik
Daerah berupa barang
inventaris alat kedokteran, alat
kesehatan,peralatan kantor, material bongkaran server dan material bongkaran peralatan jaringan lainnya sebanyak 902
unit dalam kondisi rusak berat dan apa adanya
Lokasi Barang
a. RSUD Anuntaloko
JI Sis Aljufrie No. 214 Kelurahan
Masigi, Kecamatan Parigi Kabupaten
Parigi Moutong
b. RSUD Raja Tombolotutu - Kantor
Bupati Parigi Moutong
JI. Kampali No.1 Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong
c. BKPSDM
JI. Jalur Dua Kompleks Perkantoran
Pemda, kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong
d. Sekretariat DPRD
JI. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong
Keterangan kondisi rusak berat dan apa adanya
e. BPKAD - Kantor Bupati Parigi
Moutong, JI. Kampali No. 1 Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong
Syarat-syarat lelang:
1. Cara penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan
cara penawaran melalui email dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.goid dengan tata cara untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “prosedur
lelang”dan “syarat dan ketentuan”sebagaimana tersebut pada domain tersebut.
2. Pendaftaran Peserta Lelang
Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama pribadi calon peserta lelang.
3. Waktu Pelaksanaan Lelang
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman terbit sampai
dengan:
Hari /tanggal : Rabu, 12 Maret 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : pukul 10.00 WIT109.00 WIB sebagai waktu server
Cara Penawaran : Open Bidding
Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Palu,Jalan Prof Moh.Yamin No.55,Kota Palu
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
b. Peserta lelang diharapkan penyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera
pada alamat domain tersebut diatas.
Uang Jaminan Penawaran Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut;
● Jumlah/nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan jumlah/nominal uang
jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus
(bukan dicicil).
● Penyetoran uang jaminan dapat dilakukan melalui setoran tunai pada kasir bank,ATM dan
internet banking
● Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efekif diterima oleh KPKNL Palu selambat-
lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor virtual accout (VA) PT.BNI Cabang Palu.
c. Nomor Virtual account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4.Penawaran Lelang
a. Setiap peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan wajib melakukan penawaran paling
sedikit sama dengan nilai limit, setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang.
b. Harga penawaran naik-naik sampai batas waktu sebagaimana tertera pada angka 3 huruf
a.
5. Objek Lelang
Kondisi aset dijual apa adanya,peserta lelang dapat melihat kondisi barang yang akan dilelang
paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Spesifikasi teknis dan informasi tentang
objek lelang dapat dilihat di:
a. Gudang RSUD Anuntaloko, JI Sis Ajufrie No.214 Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi
Kabupaten Parigi Moutong
b. RSUD Raja Tombolotutu-Gudang BPKAD, Kantor Bupati Parigi Moutong, JI. Kampali
No.1 Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong
c. Gudang BKPSDM, JI. Jalur Dua Kompleks Perkantoran Pemda, kelurahan Kampal,
Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong
d. Gudang Sekretariat DPRD, Jl. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong
e. Gudang BPKAD -Kantor Bupati Parigi Moutong, Jl. Kampali No.1 Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong
6. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan
bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut
permasalahan yang akan timbul dikemudian hari bukan menjadi tanggung jawab Pejabat Lelang,
KPKNL Palu dan Penjual namun menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli dan apabila
karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat
melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata.
7. Pelunasan lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2%dari
harga pokok lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor virtual Account PT.BNI Cabang Palu yang
terdapat pada akun pemenang lelang.
c. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan akan dinyatakan hangus/disetorkan ke Kas Negara.
d. Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan
dikembalikan lagi kepada peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pomotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
8. Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas atau Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Contact Person Sdr. Irma H. Labatjo
No. HP 081341181154