PARIGI MOUTONG - Festival Euvola ke-61 resmi dibuka hari ini di SMA Negeri 1 Parigi, Kabupaten
...Pemerintah Dorong Kesadaran Fiskal Melalui Festival Euvola dan Edukasi Pajak di Lingkungan Sekolah
PARIGI MOUTONG - Festival Euvola ke-61 resmi dibuka hari ini di SMA Negeri 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan Daerah dari sektor pajak, yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong,bertempat dihalaman SMA 1 Parigi, selasa (06/05/2025)
Dalam sambutannya Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong Syamsu Nadjamudin, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada panitia pelaksana, khususnya pihak SMA Negeri 1 Parigi yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan maksimal.
"Festival Euvola bukan hanya menjadi ajang tahunan yang membanggakan, tetapi juga wadah ekspresi kreativitas, sportivitas, serta penguatan karakter dan kebersamaan antar generasi muda di Kabupaten Parigi Moutong," ungkapnya dalam sambutan.
Lebih lanjut, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi sarana bagi para siswa untuk menunjukkan potensi terbaik di bidang seni, budaya, olahraga, dan intelektual. Pemerintah mendorong agar Festival Euvola dapat menjadi inspirasi bagi para pelajar untuk terus berkarya, berprestasi, dan membawa harum nama sekolah serta daerah di tingkat yang lebih tinggi.
Dalam momentum yang sama, disampaikan pula semangat dan ucapan selamat kepada seluruh siswa-siswi SMA di Kabupaten Parigi Moutong yang akan segera lulus sebagai angkatan terakhir dari jurusan IPA dan IPS di tahun 2025.
Pemerintah berharap para siswa tetap percaya diri dan tak ragu untuk bermimpi besar dalam menggapai masa depan.
Sesi selanjutnya diisi dengan sosialisasi intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak.
Tim dari Bapenda Kabupaten Parigi Moutong memaparkan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah, antara lain melalui penyiapan regulasi pemungutan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak.
"Kemandirian fiskal daerah hanya dapat terwujud jika masyarakat dan pemerintah bergandengan tangan membangun Parigi Moutong yang kita cintai bersama," tegasnya
Harapannya, acara ini tidak hanya berlangsung lancar dan aman, tetapi juga membawa manfaat besar bagi seluruh peserta dan masyarakat secara umum.
SUMBER : DISKOMINFO KABUPATEN PARIGI MOUTONG/NUR
Pj Bupati Parimo Hadiri Upacara Serah Terima Jabatan Kapolres Parimo
PARIGI MOUTONG - Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo menghadiri Upacara serah terima jabatan Kapolres Parigi Moutong, dari Kapolres sebelumnya AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H, S.I.K, M.H, M. Tr. SOU kepada Kapolres Parigi Moutong yang baru, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, S.I.K, M.H. Bertempat di Halaman Polres Parigi Moutong. Selasa (6/5/2025).
Upacara Serah Terima Jabatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Jajaran Polres Parigi Moutong beserta tamu undangan lainnya.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho S.IK, S.H, M.H dalam arahannya menyampaikan terima kasih khususnya kepada seluruh jajaran Polres Parigi Moutong atas dedikasi, loyalitas dalam pelaksanaan tugasnya sehingga situasi Kamtibmas wilayah hukum polres Parigi Moutong berada dalam keadaan yang kondusif.
Dikatakannya, prosesi serah terima tugas dan tanggung jawab jabatan Kapolres Parigi Moutong berdasarkan pada surat telegram Kapolri Nomor 491/lll/KEP/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang mutasi jabatan di lingkungan Polri yang di dalamnya termasuk juga mutasi jabatan beberapa PJU dan Kapolres di lingkungan Polda Sulteng, salah satunya mutasi jabatan Kapolres Parigi Moutong.
Pada kesempatan itu juga selaku pimpinan di Polda Sulteng beserta staf dan jajaran serta bhayangkari Polda sulteng mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja menerima serah terima jabatan atas promosi yang didapatkannya.
"Kepada pejabat lama dalam hal ini AKBP Jovan Reagan Sumual saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya dan penghargaan yang setinggi tingginya atas dedikasi loyalitas dan kinerja sodara selama menjabat sebagai Kapolres Parigi Moutong, banyak pencapaian prestasi yang telah sodara torehkan dalam mengelola sumberdaya organisasi Polri melalui Polres Parigi Moutong untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik maupun dalam rangka membangun hubungan kerjasama yang baik dengan Forkopimda, Pemerintah Daerah, tokoh Masyarakat, serta stek holder Terkait lainnya," ujarnya.
Selanjutnya, kepada AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, Kapolda Sulteng mengucapkan selamat atas promosi jabatannya sebagai Kapolres Parigi Moutong, selamat bergabung di Polda Sulteng.
Kapolda berharap, agar Kapolres yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugasnya yang baru, untuk rumuskan dan rencanakan serta implementasikan program-program kegiatan yg akan di laksanakan, menciptakan terobosan kreatif yang baru di kabupaten Parigi Moutong.
Sebelum mengakhiri amanatnya, tidak lupa Kapolda mengajak kepada seluruh personil Polres Parigi Moutong agar kiranya memberikan dukungan serta kerjasamanya kepada pejabat Kapolres Parigi Moutong yang baru, sebagaimana dukungan dan kerjasama yang telah ditunjukkan pejabat Kapolres Parigi Moutong yang lama.
"Saya mengajak kepada kita semua, mari senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, dengan penuh rasa tanggung jawab, dengan penuh keikhlasan, bekerja dengan cerdas, tuntas dan berkualitas dan menjadikan momentum upacara serah terima jabatan ini sebagai pembangkit semangat disipin dan etos kerja agar kita senantiasa dapat melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel guna mewujudkan Polri yang presisi," tegasnya.
Usai menggelar Upacara serah terima jabatan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan acara Pengantar Tugas Kapolres Parigi Moutong di Aula Polres Parigi Moutong.
SUMBER : DISKOMINFO KABUPATEN PARIGI MOUTONG/ICAL.
Sosialisasi DAK 2025 Tingkat Kabupaten Kepada Pemerintah Desa
PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang dan Pertanahan mengelar sosialisasi awal program Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Tingkat Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025. Bertempat di Aula dinas PUPR, Senin (5/05/2025)
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj). Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo dan dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, para camat, kepala desa beserta perangkatnya, serta narasumber dan peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo, menyampaikan atas nama pemerintah kabupaten parigi moutong saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dinas pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan kabupaten parigi moutong yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah/kota melalui dana alokasi khusus (dak) bidang sanitasi.
Melalui DAK Sanitasi Tahun 2025, Kabupaten Parigi Moutong mendapat alokasi untuk dua kegiatan utama, yaitu pembangunan tangki septik skala individual untuk minimal 25 kepala keluarga per lokasi, serta pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) berbasis masyarakat.
Program ini diharapkan menjadi titik tolak perubahan budaya hidup masyarakat, dari yang sebelumnya abai terhadap kebersihan, menjadi lebih peduli terhadap lingkungan dan kesehatan.
Lebih lanjut, Beliau menegaskan pentingnya tertib administrasi, ketepatan sasaran, dan transparansi dalam pelaksanaan program, serta mengajak seluruh stakeholder untuk mengawal prosesnya secara kolaboratif.
“Kita bukan hanya membangun fisiknya, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” Uangkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan Parigi Moutong yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan.
Di akhir sambutan ini, saya mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, memberikan masukan konstruktif, serta berkomitmen bersama dalam mendukung program sanitasi sebagai prioritas pembangunan daerah.
SUMBER: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong/IKA
PENGUMUMAN LELANG MOBIL
Sekretariat Kabupaten Parigi Moutong, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah berupa :
No |
Daftar Barang |
Penetapan Harga Limit |
Uang Jaminan |
Lokasi Barang |
1 |
1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station Wagon Merek Toyota/All New Avanza, Tahun 2008, Nopol DN 221 K (Eks DN 1305 K) Nomor Rangka MHFMBA2J8K009061 Nomor Mesin DC62573, dokumen BPKB atas nama Pemda Kabupaten Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya. STNK tidak ada sesuai Surat Pernyataan dari Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 500.7/11.23/Dis.PKH tanggal 24 April 2025 |
Rp.21.840.000,00 |
Rp.10.920.000,00 (50 % dari nilai limit) |
Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Jl. Trans Sulawesi Desa Dolago Kec. Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong |
2 |
1 (satu) unit Kendaraan roda enam Dump Truck Mitsubishi, Tahun 2006 Nopol DN 8757 K (Eks DN 9301 K), Nomor Rangka MHMFE349H6R019042 Nomor Mesin 4D34D[1] B58786, dokumen BPKB atas nama Dinas Kimpraswil Kab. Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya. STNK tidak ada sesuai Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Nomor 000.2.4/557/Sek.PUPRP tanggal 25 April 2025 |
Rp.10.622.000,00 |
Rp.5.311.000,00 (50 % dari nilai limit) |
Dinas PUPRP Jl. Trans Sulawesi No 115 Kel. Kampal, Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
3 |
1 (satu) unit Kendaraan roda enam Dump Truck Mitsubishi Tahun 2008, Nopol DN 8752 K (Eks DN 9308 K) Nomor Rangka MHMFE74P58K011305 Nomor Mesin 4D34T[1] D78305, dokumen BPKB atas nama Dinas Kimpraswil Parimo, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya. STNK tidak ada sesuai Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Nomor 000.2.4/557/Sek.PUPRP tanggal 25 April 2025 |
Rp. 8.943.000,00 |
Rp.4.471.500,00 (50 % dari nilai limit) |
Dinas PUPRP Jl. Trans Sulawesi No 115 Kel. Kampal, Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
Syarat-syarat lelang :
1. Cara penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan
cara penawaran melalui email dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain
www.lelang.go.id dengan tata cara untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “prosedur
lelang” dan “syarat dan ketentuan” sebagaimana tersebut pada domain tersebut.
2. Pendaftaran Peserta Lelang
Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan
merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama pribadi calon peserta lelang.
3. Waktu Pelaksanaan Lelang
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman terbit sampai
dengan :
Hari / tanggal : Senin, 05 Mei 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : pukul 10.00 WITA/09.00 WIB sebagai waktu server
Cara Penawaran : Open Bidding
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor BPKAD Kabupaten Parigi Moutong Jalan Kampali No. 1 Kel. Kampal, Parigi
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut ;
● Jumlah/nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan jumlah/nominal uang
jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus
(bukan dicicil).
● Penyetoran uang jaminan dapat dilakukan melalui setoran tunai pada kasir bank, ATM dan
internet banking.
● Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Palu selambat[1]
lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor virtual accout (VA) PT. BNI Cabang Palu.
c. Nomor Virtual account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing
peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai
dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran Lelang
a. Setiap peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan wajib melakukan penawaran paling
sedikit sama dengan nilai limit, setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang.
b. Harga penawaran naik-naik sampai batas waktu sebagaimana tertera pada angka 3 huruf
a.
5. Objek Lelang
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas
objek lelang, peserta lelang wajib melihat kondisi barang yang akan dilelang beserta dokumen
pendukung paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Spesifikasi teknis dan
informasi tentang objek lelang dapat dilihat di
a. Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan, Jl. Trans Sulawesi Desa Dolago, Kec. Parigi
Selatan Kabupaten Parigi Moutong;
b. Dinas PUPRP, Jl. Trans Sulawesi No. 115 Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kabupaten Parigi
Moutong.
6. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan
bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Segala kekurangan dan konsekuensi biaya
berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari bukan menjadi tanggungjawab Pejabat
Lelang, KPKNL Palu dan Penjual namun menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli dan
apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat
melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata.
7. Pelunasan lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari
harga pokok lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor virtual Account PT. BNI Cabang Palu yang
terdapat pada akun pemenang lelang.
c. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan
uang jaminan akan dinyatakan hangus/disetorkan ke Kas Negara.
d. Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan
dikembalikan lagi kepada peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pomotongan
atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya timbul sebagai akibat transaksi
perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
8. Pemenang lelang harus mengambil objek lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang dengan menunjukkan kwitansi pelunasan. Penjual tidak
bertanggungjawab atas kondisi objek lelang setelah batas waktu pengambilan objek lelang
berakhir sebagaimana tersebut diatas.
9. Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas atau Penjelasan lelang
dan informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Contact Person Sdr. Irma H. Labatjo No. HP 081341181154.
PENGUMUMAN LELANG
Sekretariat Kabupaten Parigi Moutong, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah berupa :
No |
Daftar Barang |
Penetapan Harga Limit |
Penetapan Harga |
Lokasi Barang |
1 |
1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station Wagon Merek Toyota/New Innova V Luxury A/T, Tahun 2012, No Pol DN 8 K (Eks DN 7 K) Nomor Rangka MHFXW43G4C4072043 Nomor Mesin 1TR-7416640, dokumen BPKB atas nama Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya |
Rp.37.104.000,00 |
Rp.18.552.000,00 (50% dari nilai limit) |
Sekretariat DPRD Jl. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
2 |
1 (satu) unit Kendaraan roda empat Station Wagon Merek Mitsubishi Pajero Sport 2.5 HP E (4x2)5 AT, Tahun 2014, No Pol DN 1427 K (Eks DN 1851 K) Nomor Rangka MMBGYKG40ED024578 Nomor Mesin 4D56UCFG8285, dokumen BPKB atas nama Pemda Parigi Moutong, kendaraan dalam kondisi rusak dan apa adanya |
Rp.136.763.000,00 |
Rp.68.381.500,00 (50% dari nilai limit) |
Sekretariat DPRD Jl. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong |
Syarat-syarat lelang :
1. Cara penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan
cara penawaran melalui email dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain
www.lelang.go.id dengan tata cara untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “prosedur
lelang” dan “syarat dan ketentuan” sebagaimana tersebut pada domain tersebut.
2. Pendaftaran Peserta Lelang
Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan
merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama pribadi calon peserta Lelang.
3. Waktu Pelaksanaan Lelang
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman terbit sampai
dengan :
Hari / tanggal : Senin, 05 Mei 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : pukul 10.00 WITA/09.00 WIB sebagai waktu server
Cara Penawaran : Open Bidding
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor BPKAD Kabupaten Parigi Moutong Jalan Kampali No. 1 Kel. Kampal, Parig
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
b. Peserta lelang diharapkan penyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera
pada alamat domain tersebut diatas.
Uang Jaminan Penawaran Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut ;
● Jumlah/nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan jumlah/nominal uang
jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus
(bukan dicicil).
● Penyetoran uang jaminan dapat dilakukan melalui setoran tunai pada kasir bank, ATM dan
internet banking.
● Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Palu selambat
lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor virtual accout (VA) PT. BNI Cabang Palu.
c. Nomor Virtual account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing
peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai
dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran Lelang
a. Setiap peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan wajib melakukan penawaran paling
sedikit sama dengan nilai limit, setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang.
b. Harga penawaran naik-naik sampai batas waktu sebagaimana tertera pada angka 3 huruf
a.
5. Objek Lelang
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas
objek lelang, peserta lelang wajib melihat kondisi barang yang akan dilelang beserta dokumen
pendukung paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Spesifikasi teknis dan
informasi tentang objek lelang dapat dilihat di Sekretariat DPRD, Jl. Kampali Kel. Kampal Kec.
Parigi Kabupaten Parigi Moutong
6. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan
bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Segala kekurangan dan konsekuensi biaya
berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari bukan menjadi tanggungjawab Pejabat
Lelang, KPKNL Palu dan Penjual namun menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli dan
apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat
melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata.
7. Pelunasan lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari
harga pokok lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor virtual Account PT. BNI Cabang Palu yang
terdapat pada akun pemenang lelang.
c. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan
uang jaminan akan dinyatakan hangus/disetorkan ke Kas Negara.
d. Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan
dikembalikan lagi kepada peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pomotongan
atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya timbul sebagai akibat transaksi
perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
8. Pemenang lelang harus mengambil objek lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang dengan menunjukkan kwitansi pelunasan. Penjual tidak
bertanggungjawab atas kondisi objek lelang setelah batas waktu pengambilan objek lelang
berakhir sebagaimana tersebut diatas.
9. Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut di atas atau Penjelasan lelang
dan informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Contact Person Sdr. Irma H. Labatjo No. HP 081341181154.
Page 1 of 10