Sejarah Singkat Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong

Perjalanan panjang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong sudah dimulai sejak Tahun 1963 oleh sejumlah tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya. Perjuangan pembentukan Kabupaten Parigi Moutong diawali dengan lahirnya berbagai wadah perjuangan di beberapa Kecamatan, diantaranya GEMPAR di Kecamatan Parigi dan AMUK di Kecamatan Moutong. Momentum penting perjuangan pembentukan Kabupaten Parigi Moutong terjadi pada hari Kamis, tanggal 23 Desember 1965 dengan terbentuknya Yayasan pembangunan wilayah Pantai Timur dengan Akte Notaris Nomor 33 Tahun 1965. Yayasan ini merupakan lembaga pengumpul sekaligus yang mendanai perjuangan pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Pendiri Yayasan ini hampir mencakup keterwakilan semua wilayah di Pantai Timur, antara lain, Arsid Passau (Parigi), Abd. Wadjid Tombolotutu (Tinombo), Abdullah Borman (Tinombo), Abdurachman Bachsyuan (Parigi), H. Moh. Dien Tombolotutu (Tomini), Ahim Dg. Rahmatu (Tomini), Mohammad Larekeng (Parigi), Haruna Depe Hasyim Marasobu (Parigi) dan Andi Palawa Tagunu (Parigi). Ada tiga fase yang manandai lahirnya pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Fase pertama dilaksanakannya rapat raksasa oleh partai-partai politik dan seluruh komponen masyarakat Parigi Moutong yang berlangsung di lapangan Toraranga Parigi tahun 1963. Fase kedua, lahirnya memorandum DPRD Kabupaten Donggala tahun 1999 dan fase ketiga, aksi GEMPAR yang sempat melakukan aksi penutupan Kantor-Kantor Dinas Instansi selama kurang lebih 1 (satu) minggu. Hal ini dilakukan agar secepatnya perhatian Pemerintah terkonsentrasi pada pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Bahkan aksi heroik yang dilakukan GEMPAR ini hampir saja dianggap sebagai tindakan makar. Tepat pada hari Minggu tanggal 1 Juli 1999 delegasi GEMPAR berturut-turut mengadakan audience baik dengan Bupati Donggala maupun dengan Gubernur Sulawesi Tengah yang diterima oleh Sekretaris Propinsi Drs. H. Samijono.

Akhirnya pada tanggal 30 september 1999 keluarlah surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 125/3004/rotapem tentang usul pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Jalan panjang tersebut dilanjutkan pada tanggal 1 Oktober 1999 dengan turunnya Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0445/tapem tentang pembentukan tim teknis dalam rangka pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Parigi Moutong yang diketuai Drs. Irsan H. Tantu yang saat itu menjabat Asisten Tata Praja Setwilda Donggala. Selanjutnya pada tanggal 25 oktober 1999 turun surat keputusan dprd kabupaten donggala nomor 15 tahun 1999 yang saat itu deketuai sutomo borman tentang dukungan terhadap percepatan realisasi pembentukan kabupaten parigi moutong. Tanggal 26 November 1999 keluar surat DPRD Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 26/Pimp/DPRD/1999 tentang dukungan terhadap usul pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Pada tanggal 28 November 1999 delegasi GEMPAR dengan menumpang KM Kambuna menuju Jakarta guna menyampaikan aspirasi pembentukan Kabupaten Parigi Moutong kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan Komisi II DPR RI. Delegasi GEMPAR yang berangkat berjumlah 25 orang dipimpin langsung oleh ketua GEMPAR Awalunsyah Passau. 25 orang anggota GEMPAR yang berangkat ke Jakarta yaitu, Awalunsyah Passau (Ketua), Sarpan Sanusi (Sekjen), H Erwin (Bendahara), Sugendi Samudin (Wakil Ketua), Aidar Lapato (Wakil Ketua), Hamzah Tjakunu (Wakil Ketua), Marjuk Hululo (Wakil Ketua), Taslim Rapetempo (Wakil Sekretaris), Arifin Lamalindu (Humas), Almarhum Arifin Mokodongan (Penggalangan Massa), Markus Tumangke (Penasehat), Bahtiar Passau (Penasehat), Muh Nun Papeo (Penasehat), Bakri Dj Soda (Anggota), Amran Soda (Anggota), Usman Yamin (Anggota), Karama Mussu Passau (Anggota), Nasrudin (Anggota), Asri Sidendreng (Anggota), Nurdin Badja (Anggota), Haripton (Anggota), Ahludin Asabu (Anggota), Bagindo Edi Tanjung (Anggota), Baharudin H. Landu (Anggota) dan Muhtar Pantow (Anggota). Kemudian pada tanggal 16 Mei 2000 keluar Surat Bupati Donggala Nomor 146.1/0130/Bagian Tapem perihal pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Dan akhirnya pada tanggal 25 Mei 2000 keluar Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 125/1958/rotapem perihal pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Pada tanggal 20 Oktober 2000 diterbitkan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Nomor 503/4229/rotapem kepada Drs Nur Alam Muis A. Mulhanan Tombolotutu SH, H. Moh. Noer Dg. Rahmatu SE, H.M. Yusuf HB, Ir Iskam Lasarika, Drs Ritman Paudi, Rusli A Borman, H Husen Mansur, Olumsyah Saehana, M Awalunsya Passau BA dan Aidar J Lapato untuk berangkat ke Jakarta menemui Menteri Dalam Negeri RI dan Komisi II DPR-RI. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2002 Anggota Presidium berangkat lagi ke Jakarta yang terdiri dari Rusli A Borman dan Aidar J Lapato dengan tugas mendapatkan jadwal pembahasan rancangan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Pada tanggal 10 Maret 2002 anggota Presidium dan masyarakat Parigi Moutong berangkat ke Jakarta untuk menghadiri rapat Paripurna pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Akhirnya pada tanggal 11 Maret 2002 dilaksanakan rapat Paripurna pembahasan pembentukan 19 Kabupaten dan tiga Kota di Indonesia, salah satunya yang dibahas dalam rapat Paripurna tersebut adalah pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Puncaknya pada tanggal 10 April 2002 DPR RI mensahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2002, tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4185. Akhirnya pada tanggal 10 Juli 2002, Gubernur Sulawesi Tengah Prof. Drs. H Aminudin Ponulele MS melantik Drs H Longki Djanggola, MSi sebagai pejabat Bupati Parigi Moutong di Parigi, ibukota Kabupaten Parigi Moutong.