Berita Kabupaten
PARIGI MOUTONG – Bahaya kebakaran bisa datang kapan saja dan dimana saja. Ketika kebakaran terjadi, masyarakat kadang kesulitan menghubungi petugas kebakaran karena kurangnya sarana dan prasarana yang bisa memudahkan masyarakat menghubungi petugas kebakaran. Hal inilah yang kemudian mengilhami, Abdul Salim Sialea sebagai peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan LXII Kabupaten Parigi Moutong menciptakan alat pencegahan dan deteksi dini kebakaran atau “Parigi Fire Corner”.
Inovasi dari Proyek Perubahan ini berfungsi membantu masyarakat ketika terjadi kebakaran. Alat ini akan membantu memandu masayarakat apa yang harus dilakukan jika sewaktu waktu terjadi kebakaran. “Kalau ada kebakaran masyarakat tahu apa yang harus mereka lakukan. Cukup menekan tombol yang berwarna merah, alat ini akan berbunyi, sehingga masyarakat akan berinisiatif meenelpon petugas yang nomornya tercantum di alat ini,”jelas Salim Sialea ditemui di lokasi Parigi Fire Corner, RTH Toraranga Parigi, Senin (2/7)
Alat ini kata Salim diletakkan tepat di depan RTH Toraranga Kelurahan Loji. Tempat itu dipilih agar mudah dijangkau masyarakat. “Kelurahan Loji merupakan wilayah padat penduduk yang juga sangat berdekatan dengan Kelurahan Bantaya, Maesa dan Masigi. Makanya kami memilih menempatkan alat ini di lokasi strategis RTH Toraranga,”kata Salim, yang juga Kepala Seksi Kebakaran Sat Pol PP Kabupaten Parigi Moutong itu.
Di Parigi Fire Corner tersebut juga tersedia fasilitas Alat Pemadan Api Ringan (APAR) yang selama ini kata Salim hanya tersedia di dalam ruangan. Sehingga dengan proyek perubahan ini, dibuat inovasi agar APAR tersebut juga bisa ditempatkan di Parigi Fore Corner. Apar tersebut diletakan dalam sebuah kaca yang terkunci dan hanya dapat digunakan jika sewaktu waktu terjadi kebakaran. “Kalau ada kebakaran skala kecil, masyarakat dapat menggunakan alat ini untuk memadamkan api sehingga apinya tidak meluas atau membesar. Untuk mengggunakan alat ini cukup mudah, jika tak ada petugas, masyarakat bisa langsung memecahkan kaca yang berisi APAR tersebut,”paparnya.
Di pohon Informasi “Parigi Fire Corner” itu juga tersedia nomor call center yang bisa dihubungi masyarakat jika sewaktu waktu terjadi bencana, mulai dari bencana kebakaran, bencana alam dan bencana sosial. Salim berharap proyek perubahan yang ia gagas ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. “Saya juga berharap untuk jangka panjang Parigi Fire Corner ini bisa dibangun di tempat-tempat padat penduduk Kabupaten Parigi Moutong, sehingga akan memudahkan masyarakat apa yang harus dilakukan jika sewaktu waktu terjadi musibah kebakaran,”pungkasnya. **
Naskah : Jeprin/Humas Pemda Parigi Moutong
PARIGI MOUTONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali membuka pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota di Seluruh Indonesia. Hal itu di ungkapkan oleh Anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota Dr Ir H Kasman Jaya Saad MSi ketika bertandang ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong, Senin (25/6/18).
Kasman mengatakan, sengaja di datangi Kantor Dinas Kominfo agar bisa menginformasikan dan mempublikasikan secara terbuka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu khususnya di Kabupaten Parigi Moutong melalui media online atau radio.
Kasman juga menambahkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku bahwa Panwas di Kabupaten di ubah namanya menjadi Bawaslu Kabupaten, yang tadinya panwas beranggotakan 3 orang maka menjadi 5 orang dengan sistem Permanen selama 5 tahun masa bhakti 2018-2023.
Kasman mempersilahkan kepada putra / putri terbaik Kabupaten Parigi Moutong untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.
"Bagi putra putri terbaik Parigi Moutong yang ingin menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, silahkan mendaftarkan diri. Pendaftaran di Buka mulai Tanggal 28 Juni sampai tanggal 4 Juli 2018, pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis,"ungkap Kasman.
Kasman menyerahkan Dokumen pengumuman dan persyaratan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong Mahmud M Tandju SH MH untuk di Publikasikan secara luas dan terbuka ke Masyarakat.
Adapun tahapan Pelaksanannya sebagai berikut :
1. Rapat Persiapan Tim Seleksi 21 Juni 2018
2. Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 22 Juni - 28 Juni 2018
3. Penerimaan Pendaftaran 28 Juni - 4 Juli 2018
4. Perbaikan Berkas Persyaratan 4 - 6 Juli 2018
5. Pengumuman masa perpanjangan Pendaftaran 4 Juli 2018
6. Perpanjangan masa Pendaftaran 4 - 8 Juli 2018
7. Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Berkas 28 Juni - 9 Juli 2018
8. Penilaian Berkas Persyaratan 10 Juli 2018
9. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 11 Juli 2018
10. Tes Tertulis Reg I 15 - 16 Juli 2018
11. Tes Tertulis Reg II 21 - 22 Juli 2018
12. Tes Psikologi 17 - 26 Juli 2018
13. Pengumuman Tes Tertulis dan Tes Psikologi 24 - 30 Juli 2018
14. Masukan dan Tanggapan Masyarakat 30 Juli - 3 Agustus 2018
15. Pelaksanaan Tes Kesehatan 30 Juli - 3 Agustus 2018
16. Pelaksanaan Tes Wawancara 2 - 5 Agustus 2018
17. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara 5 - 6 Agustus 2018
18. Penyampaian nama Calon Anggota Bawaslu ke Bawaslu RI yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan 6 Agustus 2018
19. Penyampaian Laporan Akhir Tim Seleksi 6 - 8 Agustus 2018
20. Uji Kepatutan dan Kelayakan 6 - 9 Agustus 2018
21. Pleno Bawaslu RI 11 - 13 Agustus 2018
22. Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota 14 Agustus 2018 14 Agustus 2018
23. Pelantikan Bawaslu Kabupaten / Kota 16 Agustus 2018
Syarat Pendaftaran :
1. Persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menegah atas atau sederajat;
g. Berdomisili di Wilayah Kabupaten / Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari Jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan / atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten / Kota;
l. Tidak pernah dipidana pejara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di pemerintahan dan / atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
p. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu; dan
q. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
r. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil;
2. Mengajukan surat Lamaran yang ditujuakn kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten / Kota dengan melampirkan :
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
b. Pas Foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah di sahkan / dilegalisir oleh instansi yang berwewenang;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat Pernyataan setia kepada pancasila sebagai dasar negar, undang undang dasar negara republik indonesia, Bhineka tunggal ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba;
g. Surat peryataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
h. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota pernah menjadi anggota partai politik;
i. Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan / atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan / atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
j. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan / atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwewenang;
k. Surat peryataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang bernadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten / Kota;
l. Surat peryataan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
m. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
n. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
p. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi;
q. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bagi pegawai negeri sipil;
3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota dan keterangan lebih lanjut dapat di peroleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id
5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota, Jl Kol. Sugiono. No. 12 Palu.
6. Dibuat masing masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli 2 (dua) fotocopy dan dimasukan dalam map snelhekter plastik warna biru.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 28 Juni s/d 4 Juli 2018.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak di pungut biaya.
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota di bagi menjadi 2 (dua) Zona yaitu :
Zona 1 : Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Toli Toli dan Kabupaten Buol.
Adapun Tim Seleksi Zona 1 :
1. Dr Jonny Salam SH MH (Ketua)
2. Dra Ritha Safithri Lapasere MSi (Sekretaris)
3. Dr Ir H Kasman Jaya Saad MSi (Anggota)
4. Hardi Ligua SHi (Anggota)
5. Dr Gunasri Wahab (Anggota)
Zona 2 : Kabupaten Tojo Una una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara,
Tim Seleksi Zona 2 :
1. Dr Vitayanti Fattah SE MSi (Ketua)
2. Dr Awaludin SH MH (Sekretaris)
3. DR Hilal Malarangan MHi (Anggota)
4. DR Ir Silvi Mozin MSc (Anggota)
5. Wilson Galenso SPd MPd (Anggota)
Naskah & Foto (Rislan / Diskominfo Kab. Parigi Moutong)
PARIGI MOUTONG – H. Samsurizal Tombolotutu kembali menjalankan tugasnya sebagai Bupati Parigi Moutong pasca cuti mengikuti kampanye Pilkada selama kurang lebih empat bulan. Bupati petahana itu, Minggu (24/6) pagi terlihat memulai aktifitasnya menghadiri lebaran ketupat di Kelurahan Bantaya. Ia didampingi istrinya Dra Hj Noorwachida Prihartini S Tombolotutu, Wakil Bupati H Badrun Nggai SE dan Sekda H Ardi SPd MM. Mantan Sekda Parigi Moutong, Drs H Taswin Borman MSi bersama itsri juga terlihat ikut mendampingi.
Bupati Samsurizal juga mengajak sejumlah Kepala OPD dijajaran Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berlebaran ketupat di Kelurahan yang dihuni mayoritas suku Gorontalo itu. Saat menuju ke lokasi acara, Bupati terlihat tidak menggunakan mobil dinasnya, melainkan menumpang bus Pemda. Bupati menyampaikan kepada seluruh simpatisannya yang juga ikut dalam rombongan itu untuk tidak lagi menggunakan atribut atau simbol simbol yang ada kaitannya dengan Pilkada, sebab saat ini sudah memasuki minggu tenang hingga voting day tanggal 27 Juni mendatang. “Tolong jangan ada yang bawa mobil branding atau atribut kampanye, saat ini sudah masuk minggu tenang,”ujar Bupati Samsurizal sebelum menuju ke lokasi acara.
Ia juga meminta warga yang hendak berfoto dengan dirinya untuk tidak mengangkat jari yang ada kaitannya dengan nomor calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2018-2023 “Tidak apa apa foto bersama, tapi tidak boleh lagi ada simbol-simbol angka Pilkada, sekarang sudah minggu tenang. Kita harus taat pada aturan,”tegasnya. Samsurizal dan Badrun Nggai tiba di lokasi acara sekitar pukul 10.30 wita. Mereka pertamakali bersilaturahmi di kediaman H Mat Payaka. Di tempat ini, rombongan disuguhi beragam aneka makanan, mulai dari Coto, Soto, Binte, Ilabulo dan jenis makanan khas Gorontalo lainnya.
Rombongan lalu menyinggahi satu persatu tenda yang berada di sepanjang pantai Bantaya itu, mulai dari kompleks keluarga H Usman Yamin, selanjutnya menuju ke Pantai Kelurahan Kampal, Rumah Trans Nelayan Kampal dan berakhir di acara halal bihalal KKIG. Sejumlah warga terlihat berebutan menyalami keduanya. Bahkan tidak sedikit yang mengajak foto bersama. Di lokasi acara juga terlihat sejumlah warga menggelar beragam lomba tradisional seperti lari karung, panjat pisang dan lomba gigit uang logam dibatok kelapa. Beragam hiburan ini cukup menyedot perhatian pengunjung yang memadati pantai Bantaya.
Dijadwalkan, Bupati Samsurizal dan Wakil Bupati Badrun Nggai akan mulai bekantor, Senin (25/6) besok. Agenda pertama yang akan dilakukan adalah meninjau persiapan tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 27 Juni mendatang. Bersama Forkompimda Bupati Samsurizal dijadwalkan akan meninjau persiapan TPS di RSUD Anuntaloko Parigi. Sementara, Wakil Bupati Badrun Nggai dijadwakan akan meninjau persiapan TPS di Rutan Olaya. **
Foto dan Naskah : Jeprin/Humas Pemda Parigi Moutong
PARIGI MOUTONG - Pasca Cuti Kampanye Pilkda Parigi Moutong, Bupati Petahana H Samsurizal Tombolotutu kembali beraktivitas. Diawali dengan memimpin Apel gabungan OPD bertempat di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (25/6/18).
Dalam Sambutannya Bupati banyak menekankan Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2018-2023.
"Saat ini kita menghadapi minggu tenang, saya harapkan kita tetap netral dan memilih Pemimpin sesuai hati kita masing masing,"ucap Bupati Incambent itu.
Bupati juga mengatakan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2018 Parigi Moutong akan kedatangan tamu dari Negara Spanyol sebanyak 46 orang yang terdiri dari Pemuda dan Orang tua. Mereka adalah musisi terkenal di Negara Spanyol yang akan menghibur masyarakat Parigi Moutong. Para Musisi ini berkeliling di tempat tempat keramaian seperti di Pasar Tagunu Parigi, Alun alun Kantor Bupati dan tempat tempat Wisata lainnya.
"Insya Allah tanggal 5 Agustus 2018, kita kedatangan tamu dari Negara Spanyol, mereka nanti menghibur masyarakat melalui seni musik dan berkeliling ditempat tempat keramaian,"tuturnya.
Diakhir sambutannya, Bupati menghimbau kepada seluruh pegawai agar memilih di TPS TPS yang tersedia sesuai tempat memilihnya. dan meminta kepada pegawai agar tidak ada yang pulang kampung hanya untuk memilih Paslon lain.
"Saya minta pegawai tidak ada yang pulang kampung. saya kasih contoh, ada yang pulang kampung ke Makassar hanya mau pergi memilih Paslon lain di sana, memilihlah di Kabupaten Parigi Moutong, karena kita ada Pilkada juga, dan saudara sudah berdomisili di sini,"ujarnya.
Bupati juga menghimbau kepada pegawai untuk meyeruhkan dan mengingatkan kepada keluarganya untuk datang ke TPS pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.
Usai memimpin apel gabungan, Bupati didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE melakukan silaturrahmi dan menyalami seluruh Pegawai yang hadir.
Naskah & Foto : (Rislan / Diskominfo Kab. Parigi Moutong)
PARIGI MOUTONG - Memasuki Pelaksanaan Poting Day tanggal 27 Juni 2018, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan Pengamanan intensif di OPD OPD. Pengamanan tersebut mulai dilaksanakan tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2018. Hal itu merujuk pada surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Perihal Melakukan Penjagaan dilingkungan Kantor Pemda Kabupaten Parigi Moutong.
Pengamanan dilingkungan Kantor masing masing dimkasudkan untuk memelihara kemanan ditengah tengah masyarakat khususnya menjelang Poting Day dan tahapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Periode 2018-2023.
Penjagaan Kantor masing masing dilakukan dengan sistem Piket Sif (pergantian) yang dikontrol oleh Pihak Kepolisian Polres Parimo dan Sat Pol PP Parimo. Seluruh OPD paling lambat hari ini Jum`at (22/6) sudah mengirimkan daftar nama nama piket kepada Bupati Parigi Moutong.
Pengamana Kantor merupakan tanggung jawab seluruh Pegawai, guna menjaga terjadinya hal hal yang tidak diinginkan bersama yang hanya merusak suasana pesta demokrasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Parigi Moutong berkali kali menyampaikan kepada seluruh ASN dan masyarakat Parimo, untuk selalu mejaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing masing, tidak hanya tahapan pilkada saja, tetapi sampai seterusnya. Hal itu disampaikan Bupati Nadir saat memimpin Apel gabungan seluruh OPD dirangkaikan dengan halal bi halal di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (21/6/18).
"Saya harapkan kepada seluruh Pegawai dan masyarakat untuk selalu menjaga keamana dan ketertibannya dilingkungan masing masing,"ungkapnya.
"Keamanan sangat Penting. Tanpa keamanan mustahil Daerah ini maju. Olehnya saya harapkan Kepada Kepala OPD untuk memerintahkan stafnya mengintensifkan kembali penjagaan di Kantor kantor,"pintanya.
Diakhir sambutan Bupati Nadir Pamitan kepada seluruh ASN yang hadir.
"Tanggal 23 Juni 2018, masa jabatan saya sebagai Pjs Bupati berakhir, dan saya kembali bertugas seperti sedia kala sebagai Kepala Sat Pol PP Provinsi. Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya pamitan, mohon maaf yang sebesar besarnya."ujar Pjs Bupati terbaik itu.
Naskah & Foto : (Rislan / Diskominfo Kab. Parigi Moutong)